SGORONTALO.TV | Hukuman mati mengancam dua oknum polisi yang diduga terlibat dalam penjualan senjata api untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Kasus ini terungkap dari pengakuan seorang tersangka yang ditangkap Polres Bintuni, Papua Barat. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoira mengatakan, anggota dari Polres Bintuni mengamankan seorang warga yang mengaku mendapati senjata api ini dari Kota Ambon dengan cara membelinya.
“Hasil pengembangan pemeriksaan terhadap pelaku yang ditahan di Polres Bintuni, dia mengaku kalau senjata api dan amunisi tersebut dibeli dari Ambon,” Ujar Kombes Pol M Roem saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021)
Kedua oknum polisi yang terancam hukuman mati itu yakni SHP dan MRA. Keduanya telah ditahan di rumah tahanan Polres Pulau Ambon bersama empat warga sipil lainnya yakni SN, RM, HM dan AT, yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kedua oknum polisi ini terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup karena diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal.
“Kepada yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 51 atau undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Leo, saat memberikan keterangan pers di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/20210)
Selain tuntutan hukuman berat, kedua oknum anggota Polri itu juga terancam dipecat dari dinas kepolisian. Keduanya terancam dipecat karena dinilai telah melanggar tugas dan tanggung jawab mereka sebagai anggota Polri.

Polresta Ambon telah mengamankan pelaku berikut dengan sejumlah barang bukti, diantaranya, satu pucuk senjata laras pendek (revolver), satu pucuk senjata laras panjang rakitan, 600 butir munisi peluru aktif, dua buah handphone merk samsung, satu ATM BRI dan satu unit sepeda motor merk honda beat.
Selain oknum polisi, salah satu oknum TNI juga diduga terlibat dalam kasus ini.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Kapomdam) Kodam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy mengatakan, okunm TNI bernama Praka MS saat ini sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Adapun penetapan tersangka itu karena Praka MS terlibat dalam penjualan 600 butir amunisi untuk Yonif 731 kepada warga sipil yang selanjutnya diduga akan dijual kepada KKB Papua.
REDAKSI GOTV