GOTV – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie bersama Bupati Bone Bolango Hamim Pou melakukan penandatanganan terkait pernyataan komitmen penyelesaian aset yang disepakati bersama oleh kedua pihak dalam rapat koordinasi penyelesaian aset antara pemprov dan pemkab Bonebol.
Mediasi kedua belah pihak dilakukan oleh Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK dan dihadiri BPKP, Kejaksaan serta Kanwil Agraria/Badan Pertanahan Nasional, yang juga turut melakukan penandatanganan komitmen penyelesaian aset lokasi wisata Lombongo.
Maruli Tua selaku koordinator Korsupgah KPK mengatakan setelah penyerahan aset ke Pemda Kabupaten Bone Bolango seluas 3 hektar, pemda harus segera menyusun roadmap untuk pengembangan lokasi wisata kedepannya. Selain itu, BPN harus segera melakukan pengukuran lahan yang nantinya akan diterbitkan sertifikat hak pakai.
Untuk diketahui, aset lahan Lombongo diawali dari aset Balai Benih Induk Holtikultura, Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Pasca pemekaran daerah tahun 2000 lalu, status lahan milik Pemprov Sulut semuanya dialihkan melalui mekanisme Penyerahan Personil, Saranan dan Prasarana (P3D) ke Pemprov Gorontalo.