Gorontalo.tv.Deprov – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Yuriko Kamaru menekankan, bahwa Penerapan Perda Harus dilakukan secara Humanis dengan tujuan untuk membentuk kesadaran bersama yang ada di tengah-tengah masyarakat.
Hal ini diungkapkan Yuriko Kamaru disaat mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penegakan Perda No.10 tahun 2014, tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Perda No1tahun 2019, tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Program Kegiatan terkait Peredaran Rokok Ilegal di Provinsi Gorontalo tahun 2023. Selasa (23/05/2023).
Rapat Koordinasi yang berlangsung di Rumah Makan Meranti Bone Bolango ini, dihadiri langsung Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Kasatpol PP, Kepala Bea & Cukai Gorontalo dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten-Kota se-Provinsi Gorontalo.
Menurut Yuriko, bahwa penerapan Kedua Perda yang dibahas kali ini harus melibatkan langsung kesadaran masyarakat, agar bisa berjalan sesuai harapan.
“Dari Kedua Perda ini di butuhkan kesadaran masyarakat, sehingga pelaksanaan Perda bisa berjalan dengan baik,” jelas Yuriko.
Bukan hanya masalah kesadaran masyarakat yang menjadi tolak ukur keberhasilan penerapan perda di lapangan, politisi Partai Nasdem ini menilai evaluasi secara meyuluruh terhadap kebijakan dan masukan dari sejumlah staekholder menjadi kunci utama berhasil tidaknya perda tersebut diterapkan.
“Evaluasi dan masukan stakeholder sangat di butuhkan, hal ini guna menjadi pointers dalam perbaikan mekanisme penerapan dan evaluasi Perda, bahkan ditingkat Revisi Perda sendiri,” pungkasnya.(Ricky/adv)