GOTV – DPRD Bone Bolango menggelar rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kabupaten Bone Bolango tahun 2020. Rapat ini dihadiri langsung Bupati Bone Bolango Hamim Pou, Wakil Bupati Merlan Uloli dan para pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bone Bolango Halid Tangahu diwarnai interupsi dari Ketua Komisi 1 DPRD Bone Bolango Faisal Mohie. Menurut Faisal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 yang mengamanatkan bahwa LKPJ Akhir Tahun Anggaran harus sudah disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal tersebut dikhawatirkan bisa melanggar asas pemerintahan, jika DPRD tetap melaksanakan paripurna LKPJ Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020.
Wakil Ketua DPRD Bone Bolango Azan Piola meyakinkan jika pelaksanaan rapat paripurna LKPJ 2020 yang dilaksanakan di bulan April tidak menyalahi aturan, sebab hal tersebut sudah dikonsultaksikan ke Kementrian Dalam Negeri, dan bisa dilaksanakan tanpa menyalahi aturan perundang-undangan.
sementara itu Faisal Mohie meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bone Bolango agar bisa menyerahkan dokumen-dokumen penting ke DPRD Bone Bolango jauh hari sebelum batas akhir. Hal tersebut menyulitkan DPRD Bone Bolango untuk membahas tepat waktu sesuai dengan mekanisme DPRD.

















