GOTV – Bupati Bone Bolango Hamim Pou mengumumkan penggabungan beberapa OPD di Lingkup Pemda Kabupaten Bone Bolango. Penggabungan 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi 6 OPD baru disampaikannya pada rapat Paripurna DPRD Bone Bolango dalam rangka pembicaraan tingkat I terhadap Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Adapun 12 OPD yang akan digabung itu, di antaranya Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menjadi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Selanjutnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menjadi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.
Berikutnya, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perhubungan (Dishub) menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan. Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) dan Dinas Pangan (Dispan) menjadi Dinas Pertanian, Peternakan dan Pangan.
Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) menjadi Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Perpustakaan dan Kearsipan.
Bupati Bone Bolango Hamim Pou penggabungan beberapa OPD di Pemda Kabupaten Bone Bolango, merupakan upaya pemda untuk mereformasi birokrasi agar semakin sederhana, semakin simpel dan semakin lincah.
Dengan melakukan penyederhanaan birokrasi, diharapkan dapat menghemat ratusan juta bahkan milyaran rupiah dari biaya operasional organisasi perangkat daerah yang dianggap kurang efektif dan efisien. Penghematan tersebut menurut hamim, dapat dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin sulit apalagi dimasa pandemi saat ini yang belum dapat diatasi.
OPD Kabupaten Bone Bolango yang ada saat ini, terdiri dari Sekretariat Daerah berjumlah 1, Sekretariat DPRD berjumlah 1, Inspektorat berjumlah 1, Badan berjumlah 5, Dinas berjumlah 20, dan Kecamatan sejumlah 18, sehingga total organisasi perangkat daerah sejumlah 46 OPD. Dari jumlah tersebut diusulkan untuk dilebur beberapa OPD sehingga mengalami pengurangan menjadi 40 OPD saja.

















