Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota Gorontalo

Langkah Cepat Imigrasi Gorontalo, Warga Filipina Tanpa Dokumen Resmi Yang Terdampar Dipindahkan Ke Detensi lmigrasi Manado

52
×

Langkah Cepat Imigrasi Gorontalo, Warga Filipina Tanpa Dokumen Resmi Yang Terdampar Dipindahkan Ke Detensi lmigrasi Manado

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gorontalo.tv.Kota – Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Gorontalo menggelar jumpa pers perihal adanya warga Filipina atas nama Rayhon W. Guillen yang sempat terombang-ambing selama 11 hari di laut dan terdampar di pantai daerah tolinggula, jumpa pers yang berlangsung di kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Gorontalo ini di pimpin langsung Kepala Imigrasi Joni Rumagit, S.H bersama unsur Forum Komunikasi

Pimpinan Daerah (FORKOMPINDA) Gorontalo seperti BlN, Polda Gorontalo, Kesbangpol Provinsi Gorontalo, TNI AL, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dan Kejaksaan Negeri Gorontalo, Kamis (01/09/2022)

Example 300x600

Dalam Keterangannya Kepala Imigrasi Joni Rumagit, S.H kepada sejumlah wartawan media cetak, media elektronik dan media online menjelaskan kronologis kejadiannya, dimana pada tanggal 7 Agustus 2022 lmigrasi Gorontalo menerima informasi tentang adanya satu orang laki-laki yang diduga warga negara Filipina yang terombang-ambing selama 11 hari di laut dan terdampar di pantai daerah Tolinggula, Gorontalo Utara dan saat itu Diamankan langsung oleh Satuan Polair dan diserahkan ke Polsek Tolinggula karena diduga merupakan orang asing warga negara Filipina.

Setelah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisan dari Polsek Tolinggula, Polres Gorontalo Utara dan Direktorat lntelkam Polda Gorontalo, terjadilah pertemuan dengan petugas dari Polsek Tolinggula dan lmigrasi Gorontalo di Polres Gorontalo Utara di kwandang, dari hasil pertemuan tersebut terduga warga negara Filipina langsung diserahkan oleh kepada petugas lmigrasi Gorontalo yang disaksikan langsung para pejabat di Polres Gorontalo Utara dan Direktoratlntelkam Polda Gorontalo.

Tak mau mengulur waktu, team lmigrasi Gorontalo langsung melaksanakan pemeriksaan awal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara Filipina tersebut, dari hasil BAP dan data dukung yang ada, diketahui bahwa identitas orang tersebut bernama Rayhon W. Guillen dan langsung menempatkan warga Filipina tersebut di ruang detensi imigrasi Gorontalo karena diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 201 1 terkait pelanggaran berupa masuk dan keluar wilayah lndonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang telah ditentukan, Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 terkait pelanggaran keimigrasian berupa orang asing yang berada di wilayah lndonesia tidak memiliki paspor atau visa yang sah; dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 201 1 terkait pelaksanaan pendetensian terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

Di hari yang sama, lmigrasi Gorontalo langsung melayangkan surat notifikasi kekonsuleran kepada Kosulat Jenderal Filipina di Manado, dimana Kepala Kantor lmigrasi Kelas I TPI Gorontalo dan Kasi lnteldakim menemui Konsul Jenderal Filipina, Angelica Escalona dan Assistance to Nationals (ATN) Officer, Smith Anthony di Kantor Konsulat Jenderal Filipina di Manado sebagai tindak lanjut koordinasi terkait keberadaan dan tindak lanjut dari kasus Rayhon W. Guillen yang masih berada di Ruang Detensi Kantor lmigrasi Kelas I TPI Gorontalo.

Dijelaskan juga dalam jumpa pers, bahwa tidak berselang lama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Provinsi Gorontalo melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh beberapa unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOMPINDA) Gorontalo seperti BlN, Polda Gorontalo, Kesbangpol Provinsi Gorontalo, TNI AL, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dan Kejaksaan Negeri Gorontalo.

Bahkan dalam mendalami kasus ini Pihak Konsulat Jenderal Filipina telah 4 (empat) kali melakukan wawancara kepada Rayhon W. Guillen melalui media video call, yang turut dihadiri istri dari Rayhon W. Guillen di Filipina dan sudah berkomunikasi selama ini

Rayhon W. Guillen Selama berada dalam proses pendetensian di Ruang Detensi Kantor lmigrasi Gorontalo, sudah  memenuhi kebutuhan makanan yang layak serta mendapatkan perlakuan yang humanis dalam rangka menjunjung tinggi hak asasi manusia, beber Kepala Imigrasi Joni Rumagit di depan para wartawan

Hingga saat ini, Rayhon W. Guillen masih menjalani proses di Ruang Detensi dan pada hari ini juga sesuai rencana akan dipindahkan ke Rumah Detensi lmigrasi Manado karena batas waktu pelaksanaan detensi di Kantor lmigrasi hanya sampai 30 (tiga puluh) hari saja sesuai dengan Pasal 208 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 31 Tahun 2013 dimana  Pemindahan ini sudah berdasarkan persetujuan dan sepengetahuan Kepala Divisi lmigrasi Kantor Wilayah Gorontalo dan Kepala Divisi lmigrasi Kantor Wilayah Sulawesi Utara di Manado.(ars)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *