Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kab Bone Bolango

Kades Tanah Putih belum nonaktifkan Sekdes yang terkait kasus pelecehan seksual

100
×

Kades Tanah Putih belum nonaktifkan Sekdes yang terkait kasus pelecehan seksual

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

gorontalo.tv.bonebol – Penjabat Kepala Desa Tanah Putih,  Kamaludin Pammus mengaku belum bisa mengambil tindakan atas surat rekomendasi DPRD Bone Bolango terkait pemberhentian sementara Sekdes Tanah Putih. Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai sejumlah media di kantor desa Tanah Putih, Kecamatan Botupingge, Jumat (8/3/2024).

Example 300x600

Dalam surat yang ditandatangi wakil ketua DPRD Bone Bolango Azan Piola, meminta kepada kades Tanah Putih untuk melakukan pemberhentian sementara sekdes Tanah Putih.  Pemberhentian sementara dikarenakan Sekdes Tanah Putih disangkakan melakukan pelecehan seksual, yang saat ini  proses hukumnya sudah ditangani pihak Polres Bone Bolango.

Menanggapi surat tersebut, Kades Tanah Putih Kamaludin Pammus mengatakan jika surat rekomendasi dari DPRD tidak bisa menjadi dasar dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian. Pihaknya masih menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Sementara ketika ditanyakan terkait adanya surat rekomendasi dari Pemda Bone Bolango melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang meminta agar Sekdes Tanah Putih diberhentikan sementara, Kamaludin mengatakan belum menerima surat tersebut.

“tidak ada itu (surat rekomendasi), Pemdes tidak akan mengeluarkan surat itu” tegas Kades.

Ditempat terpisah, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanah Putih, Abdul Rahman Rajak mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi jika surat rekomendasi pemberhentian sudah diserahkan ke kepala desa.

“sudah menghadap ke Kadis (PMD) dan sesuai penyampaian kadis sudah diserahkan ke Kepala Desa” ujar Abdul Rahman.

Wartawan yang coba mendatangi Kantor PMD Bone Bolango tidak menemui kepala dinas. Menurut staf kantor, kepala dinas sedang tugas diluar kota.

Abdul Rahman berharap, surat rekomendasi tersebut sebaiknya bisa ditindaklanjuti oleh kepala desa. Sekdes bisa  menjabat kembali, saat proses hukum yang sedang berjalan telah selesai, dan sekdes tidak terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual tersebut.

“ini semua demi kondusifitas desa, yang bersangkutan bisa menjabat lagi jika terbukti tidak bersalah”

Abdul Rahman juga mengatakan, saat ini kondisi korban cukup trauma, begitu juga dengan saksi korban yang mengaku sering mendapatkan perlakuan yang sama dari sang sekdes.

“korban trauma kalo ingat kelakuan sekdes, malu juga, apalagi salah satu saksi yang juga mendapatkan perlakuan yang hampir sama saat ini masih menjadi aparat di kantor desa” tambah Abdul Rahman.

Terinformasi jika kejadian pelecehan ini terjadi tiga bulan silam. Dimana korban yang menjabat anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) sementara sang sekdes adalah Ketua KPPS.

Akibat dari tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh sekdes, maka korban memilih mundur dari jabatan anggota KPPS tersebut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *