BoneBol.Gorontalo.tv – Menindak lanjuti surat edaran Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor, SE-03/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedomanan Pendampingan Hukum Perdata dalam Penyaluran Bantuan dan Pengelolaan Dana Desa, Kepala Desa Di Bone Bolango akan mendapat Pendampingan Hukum dari Kejaksaan Negeri Suwawa Kabupaten Bone Bolango. Penguatan Pendampingan Hukum Penggunaan Dana Desa bagi para Kepala Desa ini di sosialisasikan langsung Kasie Datun Kejaksaan Negeri Suwawa Erwan Mardiansah, SH.MH, Selasa (18/08/2020)
Sosialisasi Pendapingan Hukum Penggunaan Dana Desa yang berlangsung di lantai 3 lamahu centre Desa Lamahu Kecamatan Bulango Selatan di buka langsung Camat Bulango Selatan Sukriyanto Katili, para peserta sosialisasi kali ini berasal dari para Kepala Desa, Unsur BPD dan tokoh Masyarakat Se Kecamatan Bulango Selatan.
Dalam pemaparannya di depan para peserta sosialisasi, Kasie Datun Kajaksaan Negeri Suwawa Erwan Mardiansah mengungkapkan, bahwa pendampingan hukum dalam kegiatan pengelolaan dan pendistribusian Dana Desa dilaksanakan dalam bentuk, pemberian konsultasi hukum yang diperlukan oleh kepala desa baik dalam penyaluran maupun penggunaan bantuan dan dana desa, serta sosialisasi atas resiko hukum perdata, pidana maupun administrasi yang mungkin timbul dalam penyimpangan dalam pengelolaan dana desa dan pendistribusian bantuan.
Bukan hanya itu, menurut Edwar yang baru 3 bulan menjabat di Kejaksaan Negeri Suwawa ini sosialisasi juga untuk mendorong agar pengelolaan dan pertanggung jawaban penggunaan dana desa maupun bantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pencegahan atas kemungkinan terjadinya kesalahan atau penyimpangan yang dapat menimbulkan resiko hukum keperdataan maupun tindak pidana korupsi di kemudian hari bagi pengelola maupun pelaksana.
Sementara itu Camat Bulango Selatan Sukriyanto Katili mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang berlangsung kali ini, sukriyanto katili menilai kegiatan sosialisasi ini akan berdampak pada konstribusi bagi pemerintah kecamatan maupun pemerintah desa guna mengambil kebijakan dalam pengelolaan dana desa sesuai perundang-undangan yang berlaku.
(Tim Liputan melaporkan)


















