Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Gorontalo Hari IniKab Bone Bolango

Tiga Pelaku Cabul Terhadap Anak dibawah Umur Ditahan Polres Bone Bolango

93
×

Tiga Pelaku Cabul Terhadap Anak dibawah Umur Ditahan Polres Bone Bolango

Sebarkan artikel ini
Kapolre Bone Bolango, AKBP Supriantoro saat memberikan keterangan pers atas kasus pencabulan di Kecamatan Bone Pantai
Example 468x60

Ketiga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ditahan di Polres Bone Bolango

Example 300x600

GOTV.Network.bonebol + Polres Bone Bolango mengamankan 3 pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Ketiga pelaku pencabulan masing-masing berinisial SP, CP dan ZK, telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak gadis berusia 14 tahun di Kecamatan Bone Pantai.

Menurut Kapolres Bone Bolango, AKBP. Supriantoro, tindakan tercela tersebut terjadi karena para pelaku sebelum nya telah mengkonsumsi minuman beralkohol. “Penyebabnya, mereka sama-sama mengkonsumsi minuman keras, karena pengaruh itu, maka terjadilah persetubuhan” Ujar Supriantoro, dalam konferensi pers di Mapolres Bone Bolango, Kamis (15/01/2026).

Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, Yudhi Prasetyo menjelaskan, peristiwa tersebut terbongkar, setelah korban sehari belum kembali ke rumah. Tante Korban mendapat informasi, jika korban berasa di salah satu salon yang ada di Bone Pantai.

Setelah didatangi, Korban keluar dari dalam kamar. Tante korban yang curiga, kemudian masuk ke dalam kamar, dan mendapati salah satu pelaku berada di dalam kamar tersebut.

Yudhi Prasetyo juga mengatakan, ketiga pelaku awalnya nongkrong dan minum-minum di salon tersebut hingga mabuk. Korban yang sudah mabuk, kemudian masuk ke salah kamar di salon tersebut.

Ketiga pelaku yang melihat korban sudah dalam keadaan mabuk, kemudian melakukan persetubuhan dan pencabulan. “Dari tiga pelaku, satu orang hanya melakukan pencabulan, dan dua lainnya sudah melakukan persetubuhan. Korban juga sudah berusaha melawan namun para pelaku terus memaksa”terang Yudhi

.

Kapolre Bone Bolango, AKBP Supriantoro saat memberikan keterangan pers atas kasus pencabulan di Kecamatan Bone Pantai

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ketiga pelaku kini ditahan di Polres Bone Bolango. Polres juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, salah satunya pemilik salon yang menjadi lokasi aksi bejat tersebut dilakukan.

Para pelaku disangkakan pasal 473 ayat 4 atau pasal 415 huruf B atau pasal 417 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana junto UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *