Gorontalo.tv.Pohuwato – Usai rapat paripurna ke-31 DPRD Pohuwato terkait penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025, Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, menyoroti progres percepatan izin pertambangan rakyat (IPR) yang hingga kini masih menghadapi sejumlah kendala.
Menurut Beni, pembahasan terkait IPR sebelumnya juga telah dibicarakan dalam agenda silaturahmi Bupati Pohuwato di tingkat Provinsi Gorontalo. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi telah merumuskan sejumlah langkah strategis guna mempercepat proses legalisasi pertambangan rakyat.
“Pemda sudah melakukan rapat kerja dengan tim percepatan IPR yang dibentuk oleh bupati sebelum Lebaran. Hari ini juga pemerintah daerah menyatakan telah siap, termasuk dalam pemenuhan berbagai persyaratan administrasi,” ungkap Beni.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan utama yang masih dihadapi adalah kejelasan status Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang hingga kini belum sepenuhnya terealisasi. Padahal, pembentukan koperasi oleh masyarakat penambang telah dilakukan sejak lama.
“Koperasi sudah terbentuk, tapi mereka masih bertanya-tanya terkait kejelasan persyaratan, baik di tingkat daerah maupun provinsi. Ini yang menjadi perhatian kita bersama,” tambahnya.
Lebih lanjut, Beni mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 100 hektare lebih lahan yang diusulkan sebagai WPR, namun sebagian wilayah tersebut masuk dalam kawasan hutan desa. Hal ini menjadi kendala serius dalam proses penetapan izin.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat tim dari Kementerian Kehutanan akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi. Kita berharap ini segera mendapat respons agar wilayah tersebut bisa ditetapkan kembali sebagai WPR,” harapnya.
DPRD Pohuwato, lanjut Beni, akan terus mengawal proses ini agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang sekaligus mendorong peningkatan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (ars)












