
GOTV.Network.gorontalo – Polda Gorontalo melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 10 orang anggota kepolisian di tahun 2025. Jumlah tersebut naik 1 kasus dibanding tahun 2024. Dalam Release akhir tahun 2025 Polda Gorontalo yang berlangsung di ruang Aula Titinepo Polda Gorontalo, Selasa (30/12/2025),
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. mengatakan, di tahun 2025 terdapat 70 kasus pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Angka tersebut mengalami kenaikan 15 kasus dari tahun 2024. “Untuk penyelesaian kasus pelanggaran KEPP tahun 2025 sebanyak 36 kasus, sementara 34 kasus masih dalam proses” Ujar Jendral bintang dua tersebut.
Kapolda juga mengatakan, pelanggaran KEPP yang dilakukan jajarannya, mendapat hukuman berat, seperti penempatan ditempat khusus, mutasi bersifat demosi, penundaan pangkat dan penundaan gaji.
Lima kasus tertinggi pelanggaran KEPP yang terjadi di lingkungan kepolisian Gorontalo yaitu, Disersi 17 kasus, Kekerasan 10 kasus, Asusila 8 kasus, Kesalahan Prosedur 5 kasus, dan penipuan 5 kasus.
“Untuk mengeliminir pelanggaran anggota Polri, Bid Propam Polda Gorontalo dan jajaran secara berkala melakukan giat penegakan dan penertiban disiplin (Gaktibplin)” Tutup Widodo.

Hadir dalam kegiatan press release tahun 2025 Polda Gorontalo, sejumlah pimpinan media, pimpinan organisasi media, wartawan, dan pejabat utama di Polda Gorontalo serta kapolres kota dan kabupaten di wilayah Provinsi Gorontalo.
