GOTV.Network.Deprov – DPRD Provinsi Gorontalo akhirnya menyetujui atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah disahkan melalui Rapat Paripurna ke 146 dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap Ranperda tersebut yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Senin (01/07/2024).
Pelaksanaan Rapat Paripurna ke 146 yang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, dalam laporan Badan Anggaran terhadap pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2023 yang disampaikan oleh Sekretaris Badan Anggaran DPRD Provinsi Gorontalo Sudarman Samad menyatakan, bahwa pihaknya memberikan apresiasi dan ucapan selamat kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Gorontalo atas kinerjanya selama ini.
“Kami dari Badan Anggaran patut menyampaikan apresaiasi dan ucapan selamat kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Gorontalo atas prestasi yang ditetapkan oleh BPK Ri untuk ke 12 kalinya secara berturut-turut berupa opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas penyajian Laporan Keuangan dan Kinerja Pemerintah Provinsi Gorontalo tahun 2023 dalam LHP BPK tahun 2023,”jelas Sudarman Samad dalam laporannya.
Masih dalam laporan Sekretaris Badan Anggaran DPRD Provinsi Gorontalo, bahwa hal ini menunjukan keseriusan Pemerintah Provinsi Gorontalo dan seluruh pemangku kepentingan termasuk Badan Pemeriksa Keuangan yang tidak henti-hentinya memberikan masukan diantaranya melalui rekomendasi hasil pemeriksaan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo agar kualitas laporan keuangan menjadi semakin baik.
Begitu juga dengan pembacaan keputusan DPRD tentang persetujuan atas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2023 menjadi peraturan Daerah.
“Pertama menyetujui Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2023 beserta lampirannya menjadi Paeruran Daerah (Perda), kedua terhadap Ranperda yang telah disetujui sebagaimana maksud diktum kesatu selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum penetapannya,”ujar Sudarman Samad dalam pembacaan keputusan DPRD
Paripurna kali ini juga sekaligus pelaksanaan Penandatangan keputusan DPRD oleh Ketua DPRD dan Penandatanganan berita acara persetujuan bersama, oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf dan PJ. Gubernur Gorontalo Mohammad Rudy Salahuddin.(Ricky/adv)


















