GOTV.Network.Deprov – Ketua Komisi I DPRD Povinsi Gorontalo AW. Thalib sempat mempertanyakan sejumlah aset milik Pemerintah Provinsi Gorontalo yang sampai saat ini belum jelas asal muasalnya. Karena sejauh ini sejumlah aset-aset yang telah ditelusuri dan didalami oleh Komisi I masih banyak aset yang masih bermasalah.
Hal ini diungkapkan AW. Thalib disaat Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat dalam rangka membahas tentang Hibah Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Provinsi Gorontalo ke Pememerintah Kabupaten Bone Bolango dan Pemerintah Gorontalo Utara yang berlangsung di RM. Meranti Indah Tilongkabila Bone Bolango. Kamis, (04/07/2024).
AW. Thalib menjelaskan, bahwa sejauh ini pihak Komisi I setelah melakukan pengamatan, menelusuri dan mendalami sejumlah aset-aset yang dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo masih banyak yang belum jelas dan tidak tahu asal muasalnya.
“Terkait dengan aset, masih banyak hal-hal kita pertanyakan dan kita dalami, antara lain terkait dengan masalah hibah ini dari mana asal muasalnya, ternyata hibah-hibah yang disodorkan itu disetujui adalah hibah pembangunan yang berada di atas tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten, baik Pemerintah Kabupaten Bone Bolango maupun Kabupaten Gorontalo Utara,”ujar AW. Thalib bertanya-tanya kepada sejumlah awak media
Kerena menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan ini, kalau dilihat dari sisi kewenangan dalam bingkai otonomi, maka hal ini merupakan kewenangan Daerah Kabupaten, bukan kewenangan Provinsi.
“Jadi bentuk pembangunan yang ada pada tahun-tahun sebelumnya itu masih dalam bentuk intervensi pembangunan, jadi seperti bantuan pembangunan dan bukan dalam kewenangan Provinsi, tapi itu masih dimungkinkan, tapi saat ini sudah tidak dimungkinkan lagi hal seperti itu,”jelasnya
Olehnya, pihaknya akan lebih memfokuskan lagi pada yang menjadi kewenangan Provinsi Gorontalo, dan bukan kewenangan daerah lain.

“Tapi kalau hibah sebaiknya dalam bentuk hibah barang, seperti dalam bentuk hibah keuangan, artinya kalau ada keuangan khusus misalnya, bantuan keuangan khusus dalam bentuk hibah itu dapat diberikan kepada Daerah Kabupaten, tetapi nanti mereka yang akan melaksanakan, misalnya untuk pembangunan jalan desa, jalan tani dan sebagainya atau perbaikan permukiman ataupun lingkungan silahkan saja,”urainya.
Olehnya, Komisi I menyarankan agar langka-langkah selanjutnya yang diambil Pemerintah Provinsi Gorontalo agar lebih hati-hati lagi dalam memproses masalah hibah yang akan diberikan.
“Karena memang sudah saya garis bawahi, bahwa ada yang anomaly sifatnya ya, tidak biasanya dalam pemberian hibah itu kita yang memberikan, biasanya ada permohonan hibah, ada permintaan hibah, tatapi kali ini tidak, kita yang berikan,”tegas AW.Thalib.(Ricky/adv)


















