GOTV.Network.Deprov – Ketua Pansus Ranperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol DPRD Provinsi Gorontalo Warsito Somawiyono menegaskan, bahwa ternyata minuman cap tikus itu bisa dikatagorikan masuk dalam minuman beralkohol tradisional.

Penegasan ini disampaikan langsung Warsito Somawiyono usai Rapat Kerja Pansus DPRD Provinsi Gorontalo yang membahas Ranperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, yang berlangsung di Ruang Rapat Dulohupa Kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Selasa, (30/07/2024)
“Setelah kita diskusi dalam pembahasan ini, ternyata minuman cap tikus itu bisa dikatagorikan masuk dalam minuman beralkohol tradisional, tapi tentu kita bisa pastikan bahwa minuman beralkohol tradisional itu harus punya minuman tersebut digunakan untuk kepentingan-kepentingan atau acara-acara secara tradisi dan adat itu sudah dilakukan oleh masyarakat secara turun temurun,”tegas Warsito
Kepada sejumlah awak media Warsito Somawiyono menjelaskan, disamping membahas pasal demi pasal dan ayat demi ayat Ranperda tersebut yang secara normative, sebagian juga adalah merupakan petikan daripada peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya.

Tetapi menurutnya, ada juga beberapa yang menjadi pikiran-pikiran lokal yang dikembangkan berdasarkan situasi dan kondisi lokal.
“Banyak pikiran-pikiran yang berkembang dari stakeholder yang terkait, baik dari unsur Kepolisian, BPOM dan Kemenkumham sejumlah pendapat yang ada muatan-muatan secara emplisit tidak tertulis didalam pasal-pasal yang ada di ketentuan diatas, tapi punya kesamaan-kesamaan pandangan,”jelasnya
Ia mencontohkan salah satunya tentang posisi minuman yang biasa disebut sebagai minuman beralkohol, seperti cap tikus yang selama ini diproduksi oleh masyarakat secara tradisional yang menggunakan peralatan-peralatan secara sederhana, sehingganya ini yang banyak beredar.(Ricky/adv)


















