GOTV.Network.Deprov – Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Sofyan Puhi menegaskan, bahwa pembahasan KUA/PPAS oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi adalah untuk mengakomodir kebutuhan APBD induk, dimana persyaratannya harus ada KUA/PPAS, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Pemerintah Provinsi Gorontalo di tahun 2025 ke depan.

Penegasan ini disampaikan langsung Sofyan Puhi usai DPRD menggelar Rapat Paripurna yang ke 149 dalam rangka Penyampaian KUA/PPAS APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2024 oleh Gubernur Gorontalo, yang dilanjutkan dengan Paripurna Ke 150 dalam rangka Penandatangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan DPRD Provinsi Gorontalo tentang Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Senin (05/08/2024)
Sofyan menjelaskan, bahwa kenapa dibuat agenda paripurna secara berkelanjutan, karena hal ini sesuai mekanisme pengambilan keputusan perubahan anggaran.
“Ini harus ada KUA/PPASnya, karena ini akan merubah KUA/PPA itu, kenapa ada perubahan, karena pertama ada silpa yang diperuntukan untuk perubahan anggaran, kemudian ada program-program yang tidak dianggarkan sebelumnya,”jelasnya.

Menurutnya, mekanisme perubahan itu ada induk, ada pergeseran, ada APBD Perubahan anggaran, dimana jelas Sofyan kalau Perubahan itu, merubah APBD induk secara total, tapi kalau pergeseran hanya beberapa program saja yang dirubah.
“Kalau KUA/PPAS 2025 itu untuk mengakomodir kebutuhan APBD induk, dimana persyaratannya harus ada KUA/PPAS, Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara. Untuk APBD induk 2025 akan dibahas mulai hari ini, jadi mekanismenya ada APBD induk, kemudian ada APBD Perubahan, semua ada perhitungan anggaran, disela-selanya ada pergeseran anggarannya,”ujar politikus Nasdem ini.
Pelaksanaan Rapat Paripurna yang ke 149 dalam rangka Penyampaian KUA/PPAS APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2024 dan Rapat Paripurna Ke 150 dalam rangka Penandatangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan DPRD Provinsi Gorontalo tentang Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD tahun 2025, turut dihadiri langsung Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Penjabat Gubernur Gorontalo, Forkopimda Provinsi Gorontalo, Sekda Provinsi Gorontalo, para asisten, staf ahli dan pimpinan OPD Pemerintah Provinsi Gorontalo.(Ricky/adv)


















