GOTV.Network.Deprov – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Hamdi Kuna sempat mengkritisi kurang proaktifnya pengurus Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Gorontalo, Hamid Kuna menekankan Pengurusnya harus menguasai situasi Desa yang ada di Provinsi Gorontalo, karena kalau Desa tidak dikuasai maka menurutnya sulit akan berkembang.
Hal ini diungkapkan Hamid Kuna disaat dirinya menghadiri acara Syukuran dan Rapat Koordinasi atas disahkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa bersama Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Gorontalo yang bertema Mengokohkan Eksistensi APDESI dan Merajut Kebersamaan Dalam Membangun Desa yang berlangsung di Gedung Belle Limbu’I Kota Gorontalo. Selasa (13/08/2024)
Menurut Hamid Kuna didepan pengurus APDESI bahwa saat ini tinggal Provinsi Gorontalo yang tidak ada bantuan ke Desa, kerena yang memiliki Desa adalah Pemerintah Kabupaten Kota, artinya sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo saat ada evlaluasi dari Kementerian Provinsi tidak punya kewenangan hal tersebut.
Tetapi ada cara-cara lain yang bisa dilakukan, salah satunya lewat pembahasan APBD Provinsi Gorontalo yang sebentar lagi akan disahkannya, siapkah APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2025 menampung aspirasi-aspirasi yang masuk dari Desa.
Sebagai informasi, sebelumnya melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes La Ode Ahmad menyampaikan, bahwa UU Nomor 3 Tahun 2024 menjadi salah satu panduan dalam penatalaksanaan tata kelola Pemerintahan Desa. UU Desa telah mengalami transformasi dan sudah melalui berbagai tahap pembentukan undang-undang yang dibahas bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).(Ricky/Adv)


















