GOTV.Network.BoneBol – Anggota Bawaslu Bone Bolango, Yulianti Laliyo, S.Pd,.M.Pd saat menyerahkan tanda terima permohonan sengketa pemilihan kepada Tim Kuasa Hukum Bapaslon IRIS, Rabu (21/08/24)
Bone Bolango- Kuasa Hukum Bakal Pasangan Calon Perseorangan Ismet Mile – Risman Tolingguhu resmi gugat KPU Kabupaten Bone Bolango di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango.
gugatan Bapaslon IRIS merupakan buntut dari hasil verifikasi faktual (verfak) Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang maju melalui jalur perseorangan, pada Minggu 18 Agustus. Hasilnya, pasangan Ismet Mile dan Risman Tolingguhu (IRIS) dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan minimal yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bone Bolango.
Di kutip dari definitif. Id menurut ketua tim Bapaslon Ismet Mile-Risman Tolingguhu (IRIS), mereka menganggap KPU tidak prosedural dalam melaksanakan tahapan verifikasi faktual (faktual) syarat dukungan bakal pasangan calon dari jalur perseorangan, sehingga mereka mempertanyakan mekanisme yang di jalankan oleh KPU pada tahapan itu.
“Kami menilai KPU tidak prosedural dalam menjalankan mekanisme dalam tahapan pencalonan perseorangan ini, fokus kami dalam gugatan adalah ketidakpatuhan prosedur dalam proses Verfak yang dilakukan KPU dan jajarannya” ujarnya
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yulianti Laliyo membenarkan adanya permohonan sengketa yang dilayangkan oleh Bapaslon IRIS, dirinya mengatakan permohonan dari Bapaslon iris telah di terima dan sesuai dengan ketentuan peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 permohonan yang masuk akan di kaji dan dilakukan verifikasi administrasi setelah itu akan di bahas bersama di rapat pleno antara pimpinan Bawaslu apakah permohonan tersebut memenuhi syarat Formil dan materiil , kita tunggu saja hasilnya.”
“Iya memang benar Bapaslon IRIS melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu dan kami sudah berikan tanda terima permohonan kepada kuasa hukum, namun demikian saat ini Bawaslu masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai mekanisme dalam Perbawaslu 2 Tahun 2020 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang selanjutnya nantinya akan diputuskan melalui rapat pleno, apakah permohonan tersebut memenuhi syarat Formil dan materiil .
diketahui bahwa Bapaslon Perseorangan Ismet Mile – Risman Tolingguhu (IRIS) dinyatakan oleh KPU Kabupaten Bone Bolango tidak lolos dalam pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2024 yang diakibatkan tidak terpenuhinya jumlah syarat minimal dukungan sebagaimana persyaratan yang telah di tetapkan oleh KPU. (Hikma. R)

















