GOTV.Bone Bolango – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango terus mematangkan transformasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024. Melalui Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev), yang berlangsung di Kantor Bupati Bone Bolango, Jumat (21/8/2026), Posyandu yang semula berfokus pada kesehatan kini resmi menjalankan pelayanan 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Melalui aturan baru ini, Posyandu yang dulunya berstatus Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) kini telah bertransformasi menjadi bagian dari Kelembagaan Desa, yakni sebagai salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Posyandu bertindak sebagai mitra Pemerintah Desa dalam pemberdayaan masyarakat, perencanaan pembangunan, hingga peningkatan layanan publik.
Enam bidang SPM yang kini diampu oleh Posyandu meliputi, Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) dan Bidang Sosial
Rakorev ini digelar untuk menindaklanjuti arahan Bupati Bone Bolango selaku Penasehat Tim Pembina Posyandu, serta Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Bone Bolango, Ruwaida Mile. Keduanya mengimbau keaktifan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu SPM dalam mendukung program Posyandu di seluruh desa dan kelurahan.
Dipimpin oleh Asisten 3 Setda Bone Bolango , Ichsan Budiman Wantogia, serta dihadiri Staf Ahli Bupati dan para Kepala OPD Pengampu SPM, pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, yaitu pertama Peningkatan Kapasitas Tim Pembina dengan Memperkuat kapasitas Tim Pembina Posyandu beserta OPD pengampunya di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa/kelurahan, kedua melakukan Penataan Administrasi kegiatan Posyandu 6 SPM agar terintegrasi, ketiga melakukan Sosialisasi Masif ke masyarakat agar lebih aktif berpartisipasi dalam setiap kegiatan Posyandu.


















