Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Provinsi Gorontalo

Mendagri Tekankan, Anggota Deprov Bisa Menempatkan Kepentingan Publik Di Atas Kepentingan Pribadi Maupun Golongan

39
×

Mendagri Tekankan, Anggota Deprov Bisa Menempatkan Kepentingan Publik Di Atas Kepentingan Pribadi Maupun Golongan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GOTV.Network.Deprov – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang baru dilantik dan diambil sumpah/janjninya memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik, namun demikian yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara hendaknya “Tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,”

Example 300x600

Inilah penekanan Penjabat Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin disaat membawakan kata sambutan Menteri Dalam Negeri pada acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Masa Jabatan tahun 2024-2029, yang berlangusung di ruang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo. Senin (09/09/2024)

“Pasal 18 ayat 3 undang-undang NKRI tahun 1945 telah mengatur bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi Gorontalo Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum, berkenaan dengan hal tersebut terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru dilantik,”jelas Rudy Salahuddin

“Pertama secara konseptual maupun legal formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, di mana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan unitaris memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional, oleh karena itu undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang bermitra sejajar dengan Kepala Daerah,”tegasnya

Selain itu, menurutnya bahwa setiap anggota DPRD dipilih dalam Pemilu yang pencalonannya melalui partai politik, hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.

“Kondisi ini tentu menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik, namun demikian yang perlu digarisbawahi, bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara hendaknya “Tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan” di samping itu perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,”tegas Rudy Salahuddin

Sedangkan fungsi pengawasan DPRD jelas Salahudin merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional, baik terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan Pemerintah Daerah secara umum, dimana dalam fungsi pengawasan anggota DPRD memiliki hak, yakni hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat penggunaan. (Ricky/adv)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *