Gorontalo.tv.Deprov – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo akan mengoptimalkan nilai pendapatan dan retribusi daerah dari sektor pajak kendaraan dalam menyikapi akan diberlakukannya undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan daerah (HKPD) yang akan berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Fadli Hasan menyatakan, bahwa atas dasar adanya undang-undang HKPD Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah menjadi point penting lawatannya Pimpinan dan Komisi II melakukan kunjungan kerja ke UPTB Samsat Kabupaten Gorontalo terkait dengan Pendapatan dan Retribusi Daerah dari sektor pajak kenderaan bermotor. Jumat, (06 Des 2024)
“Nah itu ada opsi-opsi terhadap PKB dan BBNKB, khususnya pendapatan asli daerah Provinsi Gorontalo yang akan ada pembagian dengan Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Gorontalo,”jelas Fadli kepada sejumlah awak media.
Menurut Fadli Hasan, Komisi II akan melihat secara langsung kesiapan dan cara-cara perhitungan terhadap fariabel-fariabel yang menjadi pembagian antara Kabupaten Kota dan Provinsi.
“Itu kita lebih detailkan karena Samsat Kabupaten Gorontalo ini merupakan Samsat cukup lumayan besar pendapatannya, sedangkan target-target pendapatan tahun ini Alhamdulillah sudah melapaui dari target yang sudah ada,”terangnya.
“Kita berharap ini menjadi tugas kita kedepan untuk mengoptimalkan kembali peran-peran Kabupaten Kota, termasuk teman-teman yang ada di Provinsi yang menjadi bagian daripada pendapatan kita,”harap Fadli Hasan.(Ricky/adv)


















