Gorontalo.tv.Deprov – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo akan menelusuri kebijakan pusat terhadap permasalahan yang dihadapi para guru yang ada dibawah naungan Kementerian Agama terkait dengan belum terbayarnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang ada di beberapa Kabupaten di Provinsi Gorontalo.
Hal ini ditegaskan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Akbal Al Idrus usai menggelar Rapat bersama mitra kerja instansi vertikal membahas terkait dengan keterlambatan tunjangan profesi guru Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo Utara, yang berlangsung di Ruang Komisi IV Kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Senin (16/12/2024).
“Sebenarnya ada kebijakan pusat yang harus ditelusuri lagi, yang In Syaa Allah akan dijadwalkan minggu depan atau dua minggu kedepan akan ke pusat bersama-sama dengan Kanwil Provinsi Gorontalo, kita akan telusuri, kita dalami lagi In Syaa Allah ada solusi secepatnya,”tegas Akbal kepada sejumlah awak media.
Namun menurutnya, ada sebagian dari beberapa Kabupaten yang anggarannya sudah siap akan segera diproses pembayarannya paling lambat akhir Desember 2024 ini.
“Nah tapi untuk TPG dibeberapa daerah, beberapa Kabupaten In Syaa Allah akan dibayar secepatnya paling lambat tanggal 31 Desember, dan mungkin untuk satu Kabupaten pencairannya akan dilakukan diawal Januari 2025,”terangnya.
“Cuman memang ada beberapa kebijakan dari pusat yang harus didalami khususnya untuk perekrutan P3K ataupun CPNS kedepannya, supaya masalah seperti ini tidak terjadi lagi di tahun 2025,”imbuhnya.
Sementara itu menyikapi permasalahan belum terbayarnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) di sejumlah Kabupaten, pihak Kementiran Agama Gorontalo Utara sendiri telah mengaku memproses sebagian dan mendata kembali kesalahan pada pemberkasan khususnya pada proses verifikasi awal yang datanya sempat tercecer.
“Itu selesih tukin, jadi guru-guru ini sebenarnya tidak menerima sertifikasi, karena tidak menerima sertifikasi jadi mereka berharap terima tukin. Kami Kementerian Agama sudah melakukan pembayaran, nah ada beberapa teman-teman guru yang terlewati verifikasinya, dimana pada pelaksanaan verifikasi awal sempat tercecer, untuk memenuhi itu makanya mereka harus didata kembali denga melakukan pemberkasan sebagai persyaratan untuk mencairkan TPG tersebut,”ujar Yusuf selaku Ketua Tim Kemenag Gorontalo Utara.(Ricky/adv)


















