Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kab Bone BolangoPeristiwa

Polres Bone Bolango akhirnya menahan oknum guru SMA di Bone Bolango

81
×

Polres Bone Bolango akhirnya menahan oknum guru SMA di Bone Bolango

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bone Bolango saat melakukan jumpa pers terkait penahanan oknum guru SMA di Bone Bolango
Kapolres Bone Bolango saat melakukan jumpa pers terkait penahanan oknum guru SMA di Bone Bolango
Example 468x60

GOTV.Network.Bonebol – Polres Bone Bolango akhirnya menahan RFA (30tahun), oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Bone Bolango. Hal tersebut terlihat saat dilakukan konfrensi pers oleh Polres Bone Bolango yang berlangsung di Mapolres Bone Bolango, Rabu (26/03/2025).

“Kami sudah melakukan pemeriksaan sekaligus penahanan terhadap pelaku oknum Guru, yang melakukan tindak pidanan pelecehan seksual fisik terhadap korban AMH (18 tahun) yang merupakan siswi di sekolah tempat pelaku mengajar” ucap Kapolres Bone Bolango, AKBP.Supriantoro, S.H, S.I.K.

Example 300x600

Kapolres Bone Bolango menjelaskan, tersangka RFA selaku oknum guru memanfaatkan posisinya untuk menekan korban AMH, dengan iming-iming perbaikan nilai akademik mata pelajaran Prakarya dan Kewirausahaan, agar korban AMH mau menuruti keinginannya untuk melayani hasrat seksualnya.

Tersangka RFA memaksa korban untuk melayani hasrat seksualnya dengan cara menyetubuhi korban. Tersangka telah melakukan tindakan pelecehan seksual dengan modus menawarkan perbaikan nilai kepada korban.

Tindakan ini dilakukan dengan cara membujuk korban untuk memenuhi keinginan tersangka, dan jika korban menolak,maka tersangka RFA memberikan ancaman terkait nilai akademik.

Pengakuan tersangka perbuatan tersebut telah dilakukan dua kali, yaitu pada hari senin tanggal 24 februari dan hari selasa tanggal 25 februari 2025. Dengan kata lain, pelaku melakukan aksi tidak terpujinya selama dua hari berturut-turut dilokasi yang sama, yaitu ruangan OSIS disekolah tempat korban menimba ilmu.

Kapolres Bone Bolango, AKBP. Supriantoro dihadapan media mengatakan, pelaku dikenai ancaman pidana Pasal 6 huruf c dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, serta pasal 6 huruf a dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *