Gorontalo.tv. Bone Bolango – Keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019, Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017, Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango menggelar penyuluhan Peraturan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020, kegiatan penyuluhan yang berlangsung di Grand-Q hotel pada Kamis, (19/12/19) di hadiri langsung LO Partai Politik, Kepala DISDUKCAPIL, Ketua BAWASLU, dan Kepala PEMDES Kabupaten Bone Bolango.
Dalam sambutannya komisioner KPU Bone Bolango yang membidangi devisi teknis penyelenggaraan Sutenti Lamuhu menerangkan,”bahwa secara substansi tujuan kegiatan ini untuk menyampaikan secara jelas kepada seluruh Peserta Pemilihan tentang PKPU Nomor 18 Tahun 2019, yang menjadi rujukan pada pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah tahun 2020.
“Secara substansi tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini, agar supaya semua peserta pemilihan maupun OPD yang menjadi mitra dalam hal ini pemerintah daerah mengetahui secara secara pasti terkait dengan PKPU, baik itu UU nomor 10 tahun 2016 maupun peraturan-peraturan KPU yang menjadi rujukan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah dalam hal ini pemilihan bupati dan wakil bupati.” Terang Sutenti saat didepan para wartawan.
Sementara itu, Ketua KPU Bone Bolango Adnan Berahim menjelaskan,”kegiatan ini selain bertujuan menyampaikan hak dan kewajiban calon, juga menyampaikan larangan terhadap beberapa elemen masyarakat yang tecantum dalam PKPU tentang pencalonan Kepala Daerah.
Menurutnya, “telah keluar PKPU nomor 18 tahun 2019 mengenai tahapan pencalonan, baik pencalonan perseorangan maupun partai politik. Kami mensosialisasikan kepada partai politik, OPD dan LO Calon Perseorangan agar dapat di ketahui secara bersama di dalam PKPU tidak hanya menyebutkan mengenai hak dan kewajiban calon yang bersangkutan, tetapi juga kewajiban berupa larangan bagi ASN, kepala desa dan aparat desa makanya kami juga mengundang dinas pemberdayaan desa agar bisa menginformasikan kepada kepala desa dan aparat desa terkait larangan-larangan memberikan dukungan kepada calon perseorangan baik dalam memberikan KTP, maupun menggalang masa untuk memberikan dukungan kepada calon perseorangan maupun partai politik.” Jelas Adnan
Adnan memberikan penegasan kepada calon perseorangan, pihaknya akan melakukan verifikasi berkas pencalonan, dan akan menindaki sesuai dengan regulasi jika terdapat hal-hal kesalahan yang terdapat baik dalam Undang-undang maupun dalam PKPU.
Bahkan adnan lebih kongkrit menjelaskan,“Setelah kami menerima berkas dukungan yang di serahkan oleh calon perseorangan, kami akan melakukan pengecekan dari segi jumlah dan sebaran, setelah itu kami melakukan verifikasi administrasi. Apabila di temukan dukungan dari ASN, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, dan Aparat desa, itu di nyatakan tidak memenuhi syarat dan itu bisa mengurangi jumlah dukungan.” Tegasnya, dan berharap kepada setiap calon agar dapat mematuhi seluruh aturan dalam pelaksanaan PILKADA 2020.
“Harapan kami baik dari pencalonan perseorangan maupun dari partai politik supaya memedomani peraturan dan regulasi yang berlaku, dan sama-sama mematuhi aturan yang ada, supaya bisa berjalan tertib aman dan damai” ujar adnan menutup penjelasannya.(tim gorontalo.tv)


















