
Gorontalo.tv.Pohuwato – DPRD Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-21 pembicaraan tingkat II dengan agenda penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Pohuwato Tahun 2025–2029, Selasa (12/08/2025).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Beni Nento ini dihadiri Wakil Ketua I Hamdi Alamri, Wakil Ketua II Delpan Yanjo, serta seluruh anggota DPRD Pohuwato. Dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati Iwan S. Adam yang mewakili Bupati Pohuwato, pejabat tinggi pratama, para camat, kepala bagian Setda, dan sekretaris OPD se-Kabupaten Pohuwato.
Dalam sambutannya, Beni Nento mengajak seluruh peserta rapat untuk memperingati Dirgahayu ke-80 Republik Indonesia. “Mengawali rapat paripurna hari ini saya mengucapkan selamat Dirgahayu Republik Indonesia. Kami juga mengapresiasi Pansus RPJM yang telah menyelesaikan pembahasan RPJM 2025–2029,” ujar Beni.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Nasir Giasi memaparkan bahwa dokumen RPJM menjadi arah dan pedoman pembangunan Pohuwato lima tahun ke depan. Penetapan RPJM ini, kata Nasir, harus mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, yang mengamanatkan penetapan paling lambat enam bulan setelah pelantikan bupati dan wakil bupati.
Dengan pelantikan kepala daerah pada 25 Februari 2025, batas akhir penetapan RPJM adalah 20 Agustus 2025. “Atas nama ketua dan seluruh anggota Pansus, kami mengucapkan terima kasih atas kesempatan untuk menyampaikan laporan ini pada paripurna hari ini,” tutur Nasir.
Dalam laporannya, Pansus juga menyoroti kontribusi PT Biomasa Jaya Abadi (BJA). Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), perusahaan tersebut tercatat mengekspor hasil hutan senilai Rp52 juta, namun kontribusinya ke daerah hanya Rp900 juta melalui Dana Bagi Hasil (DBH) PNBP Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
Nasir menilai angka tersebut sangat tidak sebanding dengan nilai ekspor. “Pengawasan ketat sangat diperlukan agar setiap kayu yang ditebang, termasuk dalam kegiatan land clearing, dibayarkan PSDH-nya,” tegasnya.
Dengan disahkannya RPJM 2025–2029, DPRD menegaskan komitmen untuk memastikan pembangunan daerah berjalan terarah, sekaligus mengawal pemanfaatan sumber daya alam agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Pohuwato.(ars)












