Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Gorontalo Hari Ini

Polda Gorontalo dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sianida Asal Filipina, 4 Tersangka Ditangkap

11
×

Polda Gorontalo dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sianida Asal Filipina, 4 Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
(dari kiri ke kanan) Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan, Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, Dir Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol. Devy Firmansyah, saat memberikan keterangan pers di Mapolda Gorontalo, Selasa (5/6/2026).
Example 468x60

GOTV.Gorontalo – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Gorontalo bersama Bea Cukai Gorontalo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran bahan berbahaya di wilayah perairan Gorontalo Utara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga unit mobil serta 77 karung berisi sianida dengan berat sekitar 50kg/karung.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait kedatangan sebuah panboat tanpa nama dari Filipina di perairan Laut Sulawesi. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas mencurigakan di lokasi berlabuhnya kapal, tepatnya di Desa Tolitehuyu, Kecamatan Monano, Kabupaten Gorontalo Utara.

Example 300x600

“Di lokasi tersebut, petugas menemukan 77 karung berisi sianida dengan berat sekitar 50kg/karung. Petugas juga mengamankan tiga kendaraan roda empat yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut” ujar Dir Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol. Devy Firmansyah, yang didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, dan Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan, saat memberikan keterangan pers di Mapolda Gorontalo, Selasa (5/6/2026).

Ketiga kendaraan itu masing-masing satu unit MPV Suzuki Arena warna Silver Stone dengan nomor polisi B 1040 TRG, satu unit MPV Suzuki Arena warna Silver dengan nomor polisi DM 1307 BI, serta satu unit Daihatsu Grandmax warna Silver dengan nomor polisi DM 8064 AJ.

Selain itu, turut dijadikan barang bukti berupa 29 galon kosong, beberapa unit handphone, mata uang Republika Ng Pilipinas, serta beberapa barang milik pribadi dan dokumen tersangka.

Seluruh barang bukti bersama para terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polda Gorontalo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 01.40 Wita di perairan Laut Sulawesi, dengan titik koordinat 0.56091 LU dan 122.39371 BT.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota tim penindakan dan perwakilan dari Bea Cukai Gorontalo. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti, pembungkusan dan pelabelan, serta pengujian laboratorium terhadap bahan yang diduga sianida.

“Hasil uji laboratorium dari Labfor Polda Sulawesi Utara menunjukkan bahwa sampel barang bukti positif mengandung zat sianida” tambah Kabdi Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro.

Penyidik juga telah memeriksa ahli, melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, serta melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 24 April hingga 13 Mei 2026.

Selain itu, aparat turut berkoordinasi dengan pihak konsulat Filipina serta Imigrasi Gorontalo terkait pengembangan kasus ini.

Dari empat tersangka, 3 orang merupakan warga negara Filipina, yang menjadi ABK Kapal, sementara 1 orang Nahkoda Kapal merupakan warga negara Indonesia,berdomisili di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

Berdasarkan pengakuan Nahkoda Kapal, dirinya beserta 3 orang ABK hanya diperintahkan oleh pemilik kapal yang berkewarganegaraan Filipina untuk mengantarkan barang tersebut ke wilayah Gorontalo. Nahkoda hanya diberikan nomor kontak yang bisa dihubungi saat tiba di lokasi tujuan, dengan upah Rp. 2.000.000,- dan 3 orang ABK masing-masing mendapatkan Rp. 1.000.000,-/orang.

“Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat” tutup Desmont.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *