GOTV.Bone Bolango – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, mendorong setiap inovasi yang lahir dari organisasi perangkat daerah (OPD) tidak sekadar menjadi program peningkatan pelayanan publik. Inovasi tersebut diarahkan menjadi aset strategis daerah yang memiliki perlindungan hukum, nilai ekonomi, dan daya saing.
Dorongan itu mengemuka dalam Bimbingan Teknis dan Workshop Penyusunan Inovasi Daerah yang menghadirkan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Gorontalo, Mananga P. Biantong, S.H., M.H., sebagai narasumber.
Dalam materi bertajuk Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi Inovasi Daerah, Mananga mengatakan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi bagian penting dalam penguatan kualitas inovasi daerah.
Menurutnya, inovasi yang telah berhasil diciptakan akan kehilangan nilai strategis apabila tidak dibarengi perlindungan hukum yang memadai.
“Inovasi daerah dapat berupa aplikasi digital, sistem pelayanan publik, metode kerja, produk unggulan, hasil penelitian, hingga karya budaya,” kata Mananga.
Dia menjelaskan inovasi yang tidak dilindungi HKI berisiko diklaim pihak lain, dimanfaatkan tanpa izin, kehilangan potensi ekonomi, hingga tidak terdokumentasi dengan baik.
“HKI wajib menjadi perhatian daerah karena memberikan kepastian hukum, membuka peluang komersialisasi, mendorong reformasi birokrasi, memperkuat daya saing daerah, sekaligus melindungi kekayaan budaya lokal,” ujarnya.
Mananga menyebut terdapat sejumlah bentuk perlindungan HKI yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah. Di antaranya hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, hingga desain tata letak sirkuit terpadu.
Kementerian Hukum Gorontalo juga mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Bappedalitbang Kabupaten Bone Bolango.
Langkah tersebut sejalan dengan Surat Edaran Nomor M.HH-9.OT.01.01 Tahun 2026 tentang Koordinasi Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual pada BRIDA/BAPPERIDA.
Sentra tersebut nantinya diharapkan menjadi pusat koordinasi, inventarisasi, pendampingan, dan fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual daerah.
“Melalui sentra tersebut, berbagai inovasi yang lahir dari perangkat daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, UMKM, hingga masyarakat dapat diidentifikasi, dipetakan, dan didampingi hingga memperoleh perlindungan hukum yang sesuai,” jelas Mananga dikegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Bappeda Litbang Bone Bolango, Rabu (8/7/2026)..
Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bone Bolango, Sri Mulyani Lalijo, menyambut baik dorongan pembentukan sentra tersebut.
Menurutnya, perlindungan HKI merupakan langkah strategis untuk memperkuat gerakan 1 OPD 1 Inovasi yang terus didorong sebagai budaya kerja di lingkungan Pemkab Bone Bolango.
Sri Mulyani menegaskan inovasi tidak boleh berhenti pada tahap pelaksanaan dan pelaporan. Inovasi harus dikembangkan menjadi aset daerah yang terlindungi, terdokumentasi, memberikan manfaat nyata, dan berkelanjutan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan setiap inovasi daerah tidak hanya memenuhi indikator penilaian Indeks Inovasi Daerah, tetapi juga memiliki nilai tambah dan perlindungan hukum,” kata Sri Mulyani.
“Karena itu, pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual pada Bappedalitbang menjadi langkah strategis untuk mengawal inovasi daerah mulai dari tahap ide, implementasi, dokumentasi hingga perlindungan HKI,” sambungnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga dibekali strategi untuk menginventarisasi inovasi yang memiliki potensi memperoleh perlindungan kekayaan intelektual.
Pendataan akan dilakukan terhadap berbagai inovasi yang lahir dari OPD, rumah sakit, puskesmas, sekolah, perguruan tinggi, UMKM, hingga masyarakat. Selanjutnya, inovasi akan diklasifikasikan berdasarkan jenis perlindungan HKI yang sesuai.
Pemkab Bone Bolango berharap langkah tersebut dapat membangun ekosistem inovasi yang lebih kuat, terukur, dan berkelanjutan.
Inovasi daerah nantinya tidak hanya diposisikan sebagai instrumen peningkatan pelayanan publik, tetapi juga sebagai aset intelektual yang dapat memperkuat daya saing, menggerakkan ekonomi lokal, serta melindungi potensi budaya dan produk unggulan daerah.
Rangkaian kegiatan ini menjadi bagian dari roadmap penguatan inovasi daerah. Setelah bimtek, kegiatan akan dilanjutkan dengan seminar awal, implementasi inovasi selama dua bulan, monitoring dan pendampingan, hingga seminar akhir pada November 2026.
Dengan dukungan Kementerian Hukum Gorontalo, pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Bone Bolango diharapkan segera terwujud sebagai fondasi bagi lahirnya inovasi daerah yang terlindungi, berdampak, dan berkelanjutan.


















