GOTV.Bone Bolango — Pemerintah Kabupaten Bone Bolango terus mempercepat agenda strategis penataan batas wilayah sekaligus mematangkan persiapan pemekaran desa. Langkah ini diambil guna menjamin kepastian administrasi pemerintahan, memberikan kepastian hukum, serta mendorong pemerataan pelayanan publik di seluruh wilayah Bone Bolango.
Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, membeberkan bahwa dari total desa yang ada, saat ini baru 37 desa yang telah memiliki ketetapan peta batas wilayah secara resmi.
“Sampai dengan saat ini baru 37 desa yang memiliki pengaturan terkait peta batas desa. Masih ada sekitar 128 desa yang harus dilakukan penataan batasnya. Ini bukan pekerjaan yang mudah karena membutuhkan tahapan yang cukup panjang,” kata Iwan saat diwawancarai, Kamis (6/8/2026).
Guna mengawal seluruh tahapan penegasan batas wilayah tersebut agar berjalan sesuai regulasi, Pemkab Bone Bolango akan segera membentuk Tim Penegasan Batas Desa. Kendati demikian, Iwan mengakui tantangan terbesar yang dihadapi daerah saat ini terletak pada aspek pembiayaan.
Pihaknya telah mengajukan usulan dukungan anggaran kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Namun, jika alokasi pusat belum terealisasi, pemda siap melakukan penataan secara bertahap menggunakan kemampuan anggaran daerah.
Akomodasi Aspirasi Pemekaran Desa
Selain penegasan batas, Pemkab Bone Bolango juga mulai mengidentifikasi wilayah yang berpotensi dimekarkan. Kebijakan ini merespons pesatnya pertumbuhan penduduk dan mobilitas ekonomi di sejumlah kawasan, sekaligus menindaklanjuti arahan Bupati Bone Bolango untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Meski begitu, Iwan menegaskan pemekaran desa wajib melalui mekanisme ketat dan tidak dapat dilakukan secara instan. Prosesnya harus diawali pembentukan desa persiapan serta ditopang kajian teknis dan administratif yang matang.
Syarat Utama Pemekaran Desa:
- Usia desa induk minimal 5 tahun.
- Jumlah penduduk paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 Kepala Keluarga (KK).
- Terpenuhinya seluruh kelengkapan administrasi, teknis, dan kewilayahan sesuai UU Desa dan Permendagri.
Saat ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bone Bolango sedang melakukan identifikasi awal terhadap desa-desa yang berpotensi memenuhi kriteria tersebut. Kajian teknis dipastikan menjadi fondasi utama agar pemekaran benar-benar memperkuat efektivitas pemerintahan dan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

















