GOTV – DPRD Kabupaten Bone Bolango melakukan rapat pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Kabupaten Bone Bolango. Salah satu ranperda yang dibahas yaitu tentang Lembaga Adat di Kabupaten Bone Bolango.
Menurut Ketua Bapemperda Kabupaten Bone Bolango Syamsu Botutihe, Ranperda Lembaga adat dibentuk sebab kabupaten Bone Bolango sebagai daerah adat belum ada pedoman yang mengatur baik itu kelembagaannya maupun sistem dalam menjalankan lembaga adat tersebut. Dengan terbentuknya perda lembaga adat, maka lembaga adat memiliki payung hukum yang jelas, dan daerah bisa mensuport kegiatan lembaga adat.
Lebih lanjut syamsu botutihe menjelaskan, perda lembaga adat diharapkan bisa memunculkan generasi pelesatri adat istiadat di kabupaten Bone Bolango. Para tokoh di Lembaga adat diharapkan bisa mengedukasi generasi muda untuk bisa mencintai dan melestarikan adat istiadat tradisional Gorontalo.

















