GOTV – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie memenuhi panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, sebagai saksi dalam kasus korupsi pembebasan lahan proyek jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR).
Ketika diwawancarai sejumlah media seusai menjalani sidang, gubernur mengatakan jika biaya pembebasan lahan yang menjadi sumber masalah kerugian negara itu, merupakan kewenangan dari appraisal. Begitu juga dengan lahan yang akan dibebaskan, menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lebih lanjut Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengatakan, terkait pemberitaan media terbitan nasional mengenai transaksi mencurigakan rekeningnya, Rusli bersumpah jika tidak ada aliran dana pembebasan lahan yang diterimanya, atau masuk ke rekeningnya. Untuk itu Rusli akan menuntut pihak penerbit berita tersebut melalui kuasa hukum yang ditunjuknya.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie juga membantah jika selama ini dirinya menghindar dari agenda sidang yang dialamatkan pada dirinya. Rusli menjelaskan, jika selama ini agenda sidang berbenturan waktu dengan tugas pemerintahan yang sudah terjadwalkan lebih dahulu.


















