Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Provinsi Gorontalo

GUBERNUR GORONTALO KEMBALI HADIRI SIDANG KASUS GORR

68
×

GUBERNUR GORONTALO KEMBALI HADIRI SIDANG KASUS GORR

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GOTV – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie kembali hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Gorontalo Selasa (08/09) kemarin. Orang nomor satu di Gorontalo itu, bersaksi untuk perkara Gorontalo Outer Ring Road (GORR), dengan terdakwa GT alias Gabril. Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gorontalo.

Dalam kesaksiannya, Rusli Habibie lebih banyak menjawab pertanyaan umum . Seputaran awal mula di programkannya sejumlah proyek infrastruktur yang salah satu diantaranya adalah proyek GORR.

Example 300x600

Menurut Rusli Habibie. Pembangunan GORR itu ada empat tahap. Pertama 1. Persiapan. 2. Perancanaan 3. Pelaksanaan 4 Penyerahan. Dalam pelaksanaannya empat tahapan ini tidak dilaksanakan sendiri oleh Pemprov. Tapi harus melibatkan lembaga teknis, seperti Apraisal, lembaga teknis di jajaran Pemprov Gorontalo dan pihak BPN.

Rusli mengatakan jika seluruh pembangunan infrastruktur yang salah satunya GORR masuk dalam RPJMD. Hanya saja dalam RPJMD tidak diurai secara detail proyek- proyek yang akan dibangun.

Terkait dengan bidang teknis, Pemprov Gorontalo telah membentuk panitia teknis yang melibatkan OPD yang telah diangkat dalam jabatan yang memiliki tugas dan fungsi.  Tim tekknis inilah yang mengkaji aturan, UU, dan tahapan peraturan terkait dengan pelaksanaan pembangunn GORR.

Sebagai Gubernur, Rusli mengaku tidak menguasai secara teknis terkait pekerjaan dilapangan. Untuk itu, Tim teknis inilah yang bekerja mengkaji dan melaksanakan pekerjaan dilapangan. Rusli Habibie hanya mendapatkan laporan saat rapat evaluasi, dan laporan sesuai dengan progres dari tim teknis.

Sementara terkait dengan persoalan AMDAL, Penlok dan lainya, Rusli mengatakan  mendapat laporan dari tim teknis jika persoalan tersebut sudah dilaksanakan.

Ketika ditanyakan oleh majelis hakim mengenai siapa yang bertanggung jawab jika tim teknis tidak bekerja sesuai dengan aturan, Rusli mengatakan jika hal tersebut menjadi tanggung jawab tim teknis tersebut, sebab mereka telah dipilih sesuai dengan bidang dan keahliannya. Sebagai Gubernur, tentu tidak mungkin persoalan teknis dilapangan harus dibebankan kepadanya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *