GOTV – Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Muhammad Indra Furqon mengadakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemda Kabupaten Bone Bolango. Sosialisasi yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Bone Bolango, Kamis (9/6/2022), diikuti seluruh jajaran pimpinan OPD di Lingkup Pemda Bone Bolango.
Furqon menjelaskan, gratisfikasi sering terjadi dan masih dianggap hal yang biasa oleh aparatur sipil negara (ASN). Pelaku gratifikasi melingkupi ASN, Honorer, Tenaga Kontrak, sesuai undang-undang dan hukum agama dilarang menerima gratifikasi.
Penerima Gratifikasi bisa terjerat kasus hukum jika dia terbukti menerima pemberian tersebut, begitu juga dengan pemberi. Namun aturan tersebut berlaku jika pemberian gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap menyalahi atura, apabila pemberian gratifikasi berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Hal tersebut seperti yang diatur dalam Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20.2001.


















