Gorontalo.tv.Deprov – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Hidayat Bouty menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan & Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi dalam Pemilu 2024 yang di gelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo berlangsung di Hotel Qrand Q Kota Gorontalo, hal ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang diselenggarakan oleh KPU RI pada tanggal 5 Januari 2023. Kamis (19/01/2023)
Hidayat Bouty mengungkapkan, bahwa rapat koordinasi yang digelar KPU Provinsi Gorontalo ini hal yang sangat positif, karena kegiatan ini untuk menghimpun pendapat masyarakat yang selama ini beberapa kali pelaksanaan pemilu daerah pemilihan di Kabupaten Boalemo dan Puhuwato digabung.
“Ternyata selama ini ada aspirasi dari Kepala Daerah khsusunya Kabupaten Boalemo dan Pohuwato agar dapilnya di pisah, dan ini semua berangkat dari menyatunya dapil Boalemo dan Pohuwato dalam pelaksanaan pemilu,” ungkap Hidayat Bouty
Bahkan selama ini menurut politisi partai demokrat ini, pihak Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo sebagai mitra kerja telah berdiskusi panjang dengan KPU Provinsi yang hasilnya mirip-mirip seperti pelaksanaan rapat uji publik kali ini, baik dari segi simulasi perhitungan suaranya, apakah tetap dipisah atau bagaimana kalau digabung, maka kaluarlah opsi digabung atau di pisah.
Lebih lanjut politisi senior ini menilai masih ada permasalahan yang harus ditangani KPU Provinsi Gorontalo sebelum menjalankan amanat putusan Mahkamah Konstitusi saat itu.
“Permasalahannya kalau digabung seperti belum adanya putusan MK, seolah-olah permintaan pemerintah daerah dan masyarakat tidak dipenuhi, jadi KPU berupaya menghimpun dari masyarakat, pendapat dari masyarakat, dan ternyata dari hasil uji publik kali ini semuanya sepakat hal ini di pisah,” beber Hidayat Bouty
Rapat Koordinasi Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan & Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi dalam Pemilu 2024 disamping di hadiri Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dan Komisioner KPU, turut hadir anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo, Akademisi, LMS atau pegiat pemilu, partai politik, media massa, Badan Eksekutif Mahasiswa dan unsur tokoh-tokoh masyarakat. (Rycki/adv)


















