Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Provinsi Gorontalo

KOMISI IV DEPROV RESPON CEPAT NASIB 258 TENAGA KERJA DI PT TRIJAYA TANGGUH YANG MASIH TERKATUNG-KATUNG

79
×

KOMISI IV DEPROV RESPON CEPAT NASIB 258 TENAGA KERJA DI PT TRIJAYA TANGGUH YANG MASIH TERKATUNG-KATUNG

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GORONTALO.TV.Deprov – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar pertemuan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Dinas terkait sebagai mitra kerja yang ada di Pemerintah Provinsi Gorontalo. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Dulohupa Kantor DPRD Provinsi Gorontalo ini, membahas masalah nasib karyawan yang ada di PT Tri Jaya Tangguh Isimu, Magna Hotel Gorontalo dan CVAneka Makmur Sejati Telaga Biru, yang hingga kini masih terkatung-katung. Senin (29/05/2023)

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Hamid Kuna usai menggelar pertemuan menjelaskan, bahwa saat diadakan dialog dengan managemen PT Tri Jaya Tangguh Isimu bersama serikat pekerja, yang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gorontalo terungkap, bahwa ada sebanyak kurang lebih 258 karyawan pabrik tepung tersebut yang akan dimutasi ke Paguyawan

Example 300x600

Menurut Hamid Kuna, pihak managemen PT Tri Jaya Tangguh Isimu beralasan, memutasi karyawan tersebut karena kontrak gedung yang digunakan untuk kegiatan operasional proses produksi tepung itu ternyata biaya kontraknya dinaikkan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo

Sehingganya, pihak managemen perusahaan tidak mampu lagi membayar biaya kontrak yang telah dinaikan tarifnya.Dimana menurut Hamid Kuna, biaya kontrak gedung yang tadinya 3 milyar selama 5 tahun , dinaikkan menjadi 6 milyar rupiah.

Sejauh ini Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan pihak perusahaan selama ini, bahkan diketahui pihak perusahaan sendiri sudah tidak lagi akan memperpanjang kontrak tersebut, hal ini karena tidak ada penawaran dari pihak perusahaan untuk melanjutkan kerjasama dengan Pemerintah Daerah.

Bahkan syarat-syarat melakukan mutasi kepada karyawan PT. Tri Jaya Tangguh Isimu sudah tidak sesuai dengan apa yang telah dijanjikan kepada para karyawan sebelumnya, terutama masalah tempat tinggal dan lain-lainnya yang  belum terpenuhi, sehingganya mereka menuntut bahwa para keryawan tersebut di PHK, namun sebaliknya dari pihak managemen perusahaan sendiri selama ini belum melakukan PHK terhadap karyawan tersebut.(Ricky/adv)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *