Gorontalo.tv.Deprov – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke 115 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan DPRD Provinsi Gorontalo tentang KUA/PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Senin (31/07/2023)
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Sofyan Puhi mengungkapkan, bahwa Rapat Paripurna kali ini merupakan mekanisme yang harus dilaksanakan oleh DPRD Provinsi, dimana setelah Penjabat Gubernur Gorontalo telah menyampaikan KUA/PPAS pada Rapat Paripurna yang telah dilaksanakan sebelumnya.
“Setelah KUA/PPAS di bahas oleh Banggar DPRD Provinsi Gorontalo, maka dilaksanakanlah penandatanganannya pada hari ini,” jelas Sofyan Puhi
Lebih lanjut menurut Politikus Partai Nasdem ini, pihak DPRD sendiri masih akan menggelar rapat Banggar guna menindaklanjuti pembahasan KUA/PPAS Perubahan tersebut.
“Selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam rapat Banggar dalam rangka membahas APBD Perubahan 2023, ini mekanisme yang harus DPRD laksanakan,”ujarnya
Dari hasil pembahasan itulah, menurut Sofyan Puhi akan menghasilkan kesepakatan DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo yaitu melalui penetapan APBD Perubahan 2023, dan akan ditetapkan melalui Rapat Paripurna selanjutnya.(ricky/adv)


















