GORONTALO.TV.Deprov – Setelah melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Gorontalo, tim Pansus Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) DPRD Provinsi Gorontalo langsung bertemu Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya guna menindaklanjuti hasil kerja tim Pansus bersama tim eksekutif, dalam pertemuan tersebut Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Gorontalo sepakat untuk menandatangani substansi kesepakatan, yang berlangsung di Kantor Gubernur Gorontalo. Selasa (05/09/2023)
Ketua Tim Pansus Ranperda RT/RW La Ode Haimudin menjelaskan, bahwa setelah Ranperda RT/RW ditandatangani oleh Gubernur dan DPRD Provinsi Gorontalo, selanjutnya dokumen Ranperda RT/RW akan dikirim dan disampaikan kepada Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta guna untuk dibahas bersama lintas sektor, lintas departemen di kementrian ATR.
Menurut La Ode Haimudin, bahwa Substansi daripada Ranperda RT/RW Provinsi Gorontalo sendiri masih menyangkut masalah struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis Provinsi dan arahan pemanfaatan ruang.
Sementara itu Kapala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo Aries Ardianto yang turut mendampingi tim Pansus Ranperda RT/RW menyatakan, bahwa dalam tahapan penetapan Ranperda RT/RW itu harus mengacu pada ketetapan Pemerintah No 21 tahun 2019 undang-undang cipta kerja, yang mana Ranperdanya harus ditandatangani persetujuan substansinya oleh Gubernur bersama DPRD Provinsi Gorontalo
Aries Ardiantopun merasa bersyukur, bahwa dalam rens sepuluh hari kalender semenjak dari penyerahan Ranperda RT/RW yang di Paripurnakan di DPRD Provinsi Gorontalo, kini tinggal melengkapi lampiran-lampirannya, selanjutnya dokumen Ranperda RT/RW Provinsi Gorontalo akan diserahkan kepada Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI di Jakarta.
Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ini berharap, agar dalam pembahasannya nanti dilintas sektor dan lintas departeman di Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, tidak lagi banyak perubahan, karena menurutnya selama ini dalam menentukan Ranperda RT/RW Provinsi Gorontalo sudah banyak yang dilakukan, baik oleh tim Pansus DPRD maupun dari tim eksekutif. (Ricky/adv)


















