Gorontalo.tv.Deprov – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea menyoroti keluarnya surat keputusan Gubernur tahun 2015 penyerahan pola IUP Darma Tani yang diserahkan ke PT Pens dalam pengeloaan pertambangan di Kabupaten Pohuwato.
Hal ini diungkapkan Adhan Dambea kepada sejumlah awak media, menanggapi perkembangan pengelolaan pertambangan di Kabupaten Pohuwato yang baru-baru ini telah terjadi demo secara besar-besaran dan mengakibatkan rusaknya sejumlah fasilitas perkantoran milik Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Menurut Adhan Dambea, bahwa dirinya bisa mengomentari masalah pertambangan, tapi dirinya tidak ingin terlibat langsung masalah kerusuhan yang terjadi di Puhuwato, karena masalah pertambangan ini, dirinya sudah terlibat langsung sebelumnya.
“Saya terlibat di tambang ini sebenarnya dari tahun 2015, saya diajak oleh teman-teman untuk membantu mereka, sama-sama membantu mereka, karena tidak ada kepastian akhirnya saya berhenti sampai disitu,”ujar Adhan Dambea kepada awak media di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Senin (02/10/2023)
“Terakhir ini mulai ada kegiatan disana, bahkan berbagai macam kegiatan sudah berjalan disana, terakhir kita semua tahu bahwa tanggal 21 kemarin terjadi demo besar-besaran yang dilakukan para penambang di Pohuwato,”terangnya.
Sebenarnya Politikus Partai Amanat Nasional ini tidak akan masuk terlalu jauh menyikapi masalah pertambangan yang ada di Kabupaten Pohuwato, tapi setelah dirinya melihat proses dan mempelajarinya, ternyata dalam proses keluarnya IUP pengelolaan pertambangan selama ini telah terjadi keanehan.
“Memang ada hal-hal yang aneh, yang pertama saya melihat disitu ada surat keputusan Gubernur tahun 2015 penyerahan pola IUP Darma Tani yang diserahkan ke PT Pens, setelah ini berjalan kegiatannya, tiba-tiba Gubernur mengeluarkan IUP 2019, sementara kalau melihat aturan yang ada dari undang-undang no 23, Gubernur dicabut kewenangannya untuk mengeluaran ijin,”jelas Adhan Dambea.


















