Gorontalo.tv.Deprov – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili menilai tidak ada ketegasannya Dinas PUPR Provinsi Gorontalo dalam hal pelaksanaan pekerjaan kanal tanggidaa yang hingga kini belum ada penyelesaiannya dan dianggap menjadi penyebab utama masalah terus berlarut-larut.
Penilaian ini disampaikan langsung Thomas Mopili, usai menggelar Rapat Kerja Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo bersama Dinas PUPR Provinsi Gorontalo dan Kepala Bidang Rehabilitasi dan rekonstruksi BPBD dalam rangka membahas persoalan terkait pelaksanaan pekerjaan kanal tanggidaa Kota Gorontalo, yang berlangsung di ruang rapat Dulohupa Kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Senin (15/01/2024).
Masalah pekerjaan kanal tanggidaa menurut Thomas, sebenarnya Komisi III tidak akan melibatkan pihak Kejaksaan, namun dalam masalah ini pihak Kejaksaaan sendiri sudah masuk dalam tim pendampingan, sehingganya jelas Thomas, pihak Kejaksaan sendiri akan lebih paham masalah pekerjaan daripada Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo.
Olehnya, urai Thomas, dirinya di Komisi III membutuh informasi dari pendampingan, advis hukumnya seperti apa, karena terungkap dalam rapat kali ini, bahwa pada tanggal 31 Desember 2022 pekerjaan tersbeut sebenarnya sudah putus kontrak, tetapi karena ada pertimbangan-pertimbangan dari Dinas, sehingga pekerjaan tersebut tetap berjalan sampai dengan hari ini, dimana dari prosentase sepihak oleh kontraktor bahwa pekerjaan tersebut sudah mencapai 90 persen lebih, dan pihak Dinas sendiri tidak bertanggungjawab akan hal itu karena tidak memenuhi target.
Politkus Partai Golkar ini pun selanjutnya masih membutuhkan advisor atau saran-saran hukum, dalam hal tindak lanjut pekerjaan apakah masih bisa dilanjutkan atau di stop pekerjaannya
Thomas juga menilai, bahwa pekerjaan kanal tanggidaa yang sudah mendapat pendampingan dari Kejaksaan tetapi masih tetap putus kontrak, hal ini akan menjadi presiden buruk untuk pendamping itu sendiri.
Apalagi menurut Thomas, sebelumnya melalui Gubernur Gorontalo telah menyatakan bahwa pekerjaan tersebut sudah tidak ada lagi kontraknya, sehingga tidak ada istilah pekerjaan putus kontrak.
Ia pun minta Kepala Dinas PUPR bisa ada ketegasan, karena pekerjaan tersebut di anggap terus molor penyelesaiannya, namun semua jelas Thomas, akan terungkap setelah adanya rapat bersama dengan pihak Kejaksaan dalam hal sebagai pendamping.(Ricky/adv)


















