Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Provinsi Gorontalo

Berawal Dari Polemik Lahan Bandara Djalaludin, Erwin Dorong Deprov Segera Bentuk Pansus Aset Daerah

48
×

Berawal Dari Polemik Lahan Bandara Djalaludin, Erwin Dorong Deprov Segera Bentuk Pansus Aset Daerah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gorontalo.tv.Deprov – Banyaknya aset-aset milik Pemerintah Provinsi Gorontalo yang status sertifikatnya masih mengatasnamakan perorangan dan sudah dibebaskan, bahkan sudah dibayarkan menjadi perhatian serius Anggota Komisi III yang juga anggota Pansus LKPJ Erwin Ismail.

Menurut Erwin Ismail masalah tanah Bandara Djalaludin yang bermasalah menjadi cambuk bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo yang selama 23 tahun menjadi Provinsi tapi dalam pengelolaan aset daerah belum terkelola dengan baik.

Example 300x600

“Kita sudah bikin kemarin Perda itu kan, Peraturan Daerah barang milik daerah, yaitu di dalamnya tentu ada aset, nah saya kita pengen dari Pansus itu kemarin keluar ide yang mana itu bahwa DPRD akan membentuk Pansus baru tentang Pansus aset daerah.”jelas Erwin kepada sejumlah awak media usai menggelar buka puasa bersama di Rumah Jabatan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo. Minggu (24/03/2024)

Erwin menilai, bahwa untuk merinci dan menspesifikasi semua aset yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo semenjak merdeka atau semenjak terbentuk Provinsi Gorontalo sampai hari ini belum ada kejelasannya.

“Banyak sekali itu tanah-tanah sekolah ternyata sertifikatnya itu masih atas nama perorangan, sudah ada yang dibayarkan juga, nah itu yang muncul disaat dibahas di Pansus, contoh aset-aset kantor Pemprov Gorontalo ini apakah sudah berbentuk hak milik Pemerintah Provinsi.”tegasnya.

Olehnya, Politikus Demokrat ini meminta agar Pemerintah Provinsi Gorontalo segera mendata kembali aset-aset daerah sejak di mekarkan dari Sulawesi Utara dari tahun 2021 pelepasan aset yang dari Sulut ke Gorontalo yang mana saja.

“Ternyata masih masih banyak, contoh kayak tanah Bandara itu kan Pemprov meyakini bahwa tanah itu sudah dibayar semua, dibebaskan semua, tapi ternyata masih ada yang nyantol satu, yaitu tidak diselesaikan baku-baku bantah, baku tahan akhirnya sampai ke pengadilan, kan sebenarnya tidak sampai pengadilan,”terang Erwin.(Ricky/adv)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *