GOTV.Network.Deprov – Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo yang sudah mengagendakan pelaksanaan rapat agenda kerja terkait perihal aduan masyarakat adanya dugaan pungutan liar yang terjadi di Pelabuhan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara terpaksa ditunda. Penundaan rapat kali ini dikarenakan salah satu pihak terkait yaitu PT. Tanto yang dibutuhkan keterangannya oleh Komisi III masih berhalangan hadir di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili saat diwawancarai oleh awak media sangat menyayangkan ketidak hadiran salah satu Direktur PT. Tanto yang selama ini sangat dibutuhkan keterangannya dalam permasalahan tersebut.
“Pagi ini kami sudah mengundang Agit dan pengelola Pelabuhan Anggrek, tetapi salah satu yang sangat kami butuhkan yaitu PT. Tanto itu Direkturnya tidak bisa hadir hari ini dan dia yang paling dibutuhkan keterangannya,” jelas Thomas Mopili di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Senin (22/04/2024)
Menurut Thomas, karena sangat pentingnya kehadiran Direktur PT. Tanto dalam rapat kali ini makanya diresecedul, atau dipindah jadwalnya sambil menunggu konfirmasi kesiapan kehadirannya.
“Rapat ditunda, karena yang tekait kita undang semua, hanya PT. Tanto yang tidak bisa hadir, jadi yang lain sudah mengutus staf kemarin kesiapan untuk datang, kecuali PT. Tanto yang memang tidak bisa hadir dengan alasan karena full penerbangan yang dikaitkan dengan kunjungan kerja Presiden di Gorontalo,”terang Politisi Partai Golkar ini
Thomas menjelaskan, bahwa dalam aduan tersebut, ada dua model dugaan pungutan liar, besarannya ada yang 1,4 juta dan ada juga yang 1,1 juta lebih, namun dari kedua model tersebut pos pencatatannya yang tidak jelas kalau masuknya kemana, begitu juga dengan perhitungan pajaknya.
“Jangan sampai ini sengaja dikaburkan agar mereka tidak taat membayar pajak, kamipun aka menelusuri itu,”tegas Thomas.
Komisi III menilai aktifitas yang terjadi di Pelabuhan Anggrek selama ini diduga telah terjadi pengutan liar, karena dari data laporan yang di adukan secara tertulis ada sejumlah transaksi yang tidak masuk ke rekening perusahaan, tapi masuk ke rekening orang tertentu.
Bahkan bukan hanya itu, Komisi III menduga dari transaksi pungutan liar selama ini setiap perusahaan telah dirugikan sampai milyaran rupiah. Dan tidak menutup kemungkinan masalah ini akan mengarah ke tindak pidana.(Ricky/adv)


















