Kejaksaan Negeri Bone Bolango melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) terus mengoptimalkan peran dan kewenangannya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kali ini, JPN hadir sebagai fasilitator dalam penyerahan 45 sertifikat tanah wakaf kepada Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango.
Kegiatan tersebut berlangsung di Center Point, Kabupaten Bone Bolango, dalam rangkaian program Bakti Jaksa untuk Masyarakat Bone Bolango.
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango kepada Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap aset wakaf yang tersebar di wilayah tersebut.
Keterlibatan JPN dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarlembaga, khususnya antara Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama, sehingga proses pensertifikatan tanah wakaf dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, S.H., M.H., menegaskan bahwa pensertifikatan tanah wakaf merupakan langkah strategis dalam melindungi aset keagamaan yang memiliki nilai sosial dan spiritual bagi masyarakat.
“Tanah wakaf merupakan aset yang memiliki nilai sosial dan keagamaan yang sangat penting bagi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kepastian hukum dan perlindungan yang memadai agar tanah wakaf tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari serta tetap dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan peruntukannya,” ujar Feddy.
Ia menambahkan, Kejaksaan melalui kewenangan Jaksa Pengacara Negara akan terus mendukung sinergi antarlembaga dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset yang memiliki kepentingan publik.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Heriyadi Djunaidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa fokus keterlibatan JPN adalah menjembatani komunikasi dan koordinasi antara instansi terkait.
Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi penting agar proses pensertifikatan tanah wakaf dapat berlangsung tertib, terarah, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Melalui peran sebagai fasilitator, kami berupaya menjembatani koordinasi antarlembaga agar proses pensertifikatan tanah wakaf dapat berjalan dengan baik. Penyerahan 45 sertifikat ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf,” ungkap Heriyadi.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Bone Bolango menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga menghadirkan pelayanan hukum preventif melalui bidang Datun.
Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan aset keagamaan sekaligus memastikan tanah wakaf tetap terjaga dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.
















