Gorontalo.tv.Kota – Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Gorontalo Iwan Irawan menegaskan, bahwa dalam menyikapi pengamanan terhadap salah seorang warga negara india yang berada di Gorontalo dan diketahui saat ini WNA tersebut tidak memiliki dokumen resmi, maka pihak imigrasi Gorontalo akan mengambil dua tindakan, yaitu dengan melakukan tindakan Proju dan penindakan administrasi keimigrasian.
Penegasan ini disampaikan langsung Iwan Irawan kepada sejumlah awak media disaat menggelar Konverensi Pers perihal “Operasi JAGRATARA, Pengamanan Terhadap 1 Orang WN India dan Capaian Kinerja Tahun 2023” yang berlangsung di aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. Jum’at,( 29 Desember 2023)
Iwan Irawan mengakuai, bahwa masuknya warga negara India ke Gorontalo memang secara resmi, yaitu kedatangannya pada bulan Januari melalui Bandara Sukarno Hatta, hal ini berdasarkan hasil BAP yang telah dilakukan pihak Imigrasi Gorontalo terhadap warga negara india tersebut.
Menurut Iwan Irawan yang baru bertugas di Gorontalo ini, bahwa motif kedatangannya ke Gorontalo sendiri, karena warga india tersebut saat ini telah memiliki istri asli Gorontalo dan sudah melakukan nikah siri yang telah dilaksanakan di india, namun sampai saat ini belum tercatat di kedutaan besar yang ada di Jakarta. Bahkan keberadaannya di Gorontalo sudah melebihi batas waktu tinggal atau overstay.
Olehnya, dalam hal ini pihak imigrasi Gorontalo akan melakukan tindakan administrasi keimigrasian dengan melakukan deportasi terhadap warga negera asing tersebut apabila sudah memiliki paspor dari kedutaan besar yang ada di jakarta, atau bisa juga warga negara india tersebut ditempatkan di tempat tertentu misalnya dipindahkan ke rumah deteni yang ada di Manado.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen Keimigrasian Budi Mangantjo menyatakan, bahwa ihwal pertama diamankannya warga negara india tanpa dokumen tersebut tinggal di salah satu kos-kosan yang berlokasi di jalan Bengawan Solo Kota Gorontalo.
Menurutnya, dalam pengakuannya dimana pada tahun 2019 warga negara india tersebut pernah di Deportasi dan sempat mendatangi kantor imigrasi Gorontalo, dan dari situlah diketahui kalau yang bersangkutan tidak memiliki dokumen keimigrasian dengan alasan telah hilang, bahkan keberadaannya di Gorontalo sudah melebihi batas waktu tinggal atau overstay dari bulan Februari 2023. (Ricky)
















