Gorontalo.tv.Pohuwato – Rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 yang digelar DPRD Pohuwato pada Senin (13/04/2026) menyoroti serius persoalan kesehatan di daerah. Tiga penyakit menular, HIV/AIDS, malaria, dan kusta, menjadi pembahasan krusial karena dinilai paling berkontribusi terhadap tingginya kasus penyakit di sejumlah wilayah.
Dalam rapat tersebut, anggota Pansus, Akbar Baderan, mempertanyakan secara tegas langkah konkret pemerintah daerah dalam menangani kasus kusta yang terus menunjukkan peningkatan. Kekhawatiran serupa juga disampaikan anggota Pansus lainnya, Nasir Giasi, yang menilai kondisi ini sudah masuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB).
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Pohuwato, Fidi Mustafa, memastikan bahwa seluruh kasus yang terdata telah mendapatkan pengobatan. Ia juga mengungkapkan bahwa status KLB memang telah ditetapkan, namun masih dalam skala kecamatan.
“Status KLB sudah kita tetapkan, tetapi masih terbatas di tingkat kecamatan, karena kasus yang terdeteksi dalam sistem pendataan berada di wilayah Wanggarasi,” jelas Fidi.
Selain kusta, persoalan malaria juga menjadi perhatian serius. Dinas Kesehatan mengakui bahwa penanganan penyakit ini membutuhkan keterlibatan lintas sektor, termasuk dukungan dari pemerintah pusat. Salah satu kendala utama adalah keterbatasan cakupan pemeriksaan, yang baru menjangkau sekitar 38 persen masyarakat.
Tak hanya itu, upaya pengendalian juga terkendala pada aspek pencegahan. Idealnya, diperlukan pemeriksaan menyeluruh, perbaikan lingkungan, hingga pembentukan pos penjagaan di pintu-pintu masuk wilayah untuk mendeteksi dan mengarantina warga yang terpapar. Namun, keterbatasan anggaran dan operasional membuat rencana tersebut sulit direalisasikan secara maksimal.
“Saat ini baru ada empat pos yang tersedia. Dengan kondisi anggaran, tidak memungkinkan untuk membangun hingga 14 pos penjagaan karena membutuhkan biaya operasional yang sangat besar,” ungkap Fidi.
Ia menambahkan, penanganan malaria bukan hanya soal pengobatan, tetapi juga memutus rantai penularan. Namun, kewenangan tersebut sebagian berada di tingkat provinsi dan membutuhkan intervensi lebih luas dari Kementerian Kesehatan.
“Kami di daerah fokus pada pengobatan. Tapi untuk memutus mata rantai penyebaran, itu butuh langkah besar dan dukungan lintas sektor,” tegasnya.
Melihat kondisi tersebut, DPRD Pohuwato mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait untuk mengambil langkah lebih agresif dan terintegrasi. Tanpa penanganan serius, ketiga penyakit ini dikhawatirkan akan terus menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat. (ars)












