GOTV – Komisi I DPRD Bone Bolango melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Bumdes Desa Talango, Kecamatan Kabila. Rapat yang berlangsung Senin (18/1/2024) diruang Bapemperda, dipimpin Ketua Komisi I Faisal Mohie.
RDP ini untuk membahas persoalan yang terjadi antara BPD, Bumdes dengan Kepala Desa. Menurut perwakilan BPD, sang kepala desa dianggap arogan dalam menentukan aturan atau kebijakan yang ada di Desa Talango.
Kepala Desa Talango yang baru menjabat selama setahun, dinilai banyak mengeluarkan kebijakan baru yang berdampak pada sebagian masyarakat di Desa Talango. Diantaranya terkait pengangkatan guru ngaji yang tidak memiliki SK (Surat Keputusan), pengangkatan imam masjid yang tidak melalui musyawarah, setoran bumdes terkait retribusi pasar desa, pergantian nama calon penerima bantuan PKH dan masih banyak lagi.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I Usman Hulopi beranggapan, jika permasalahan di desa tersebut biasanya terjadi karena adanya mis komunikasi antara kepala desa dengan pihak BPD selaku mitra di desa.
RDP Desa Talango sendiri digelar terpisah untuk mendengarkan pendapat atau keterangan dari masing-masing pihak yang bersengketa. Ditempat yang sama, juga digelar pertemuan dengan Kepala Desa Talango.
Menurut Kepala Desa, semua hal yang dituduhkan kepadanya tidak sesuai dengan fakta. Dirinya hanya melakukan pembenahan terkait tata organisasi di tingkat desa sesuai dengan aturan yang ada.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I Faisal Mohie meminta kepada OPD teknis yang hadir di RDP ini untuk bisa menyelesaikan persoalan tersebut dalam jangka waktu 3 hari.
Kepala desa maupun BPD dan Bumdes Desa Talango harus bisa duduk bersama, mencari titik temu yang terbaik.


















