GOTV.Network.KPU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo memastikan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo yang memiliki hak pilih bisa memilih pada saat pemungutan suara Pilkada yang akan digelar pada 27 November tahun 2024 ini.

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kota Gorontalo Mario Nurkamiden dalam sambutannya saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus pada Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024, yang digelar di UTC Damhill Kota Gorontalo, Kamis (18/7/2024).
Menurut Mario Nurkamiden, bahwa seluruh warga binaan pemasyarakatan yang ada di lapas kelas IIA Kota Gorontalo mempunyai hak politik yang sama dalam menyalurkan hak suaranya pada pelaksanaan Pilkada secara serentak 2024 ini.

“Karena mereka (WBP) juga memiliki hak politik, maka kami pastikan seluruh warga binaan yang memiliki hak pilih bisa menyalurkan hak pilihnya saat Pilkada nanti,”ujarnya
Dalam Rapat Koordinasi kali ini juga telah disepakati, bahwa dalam pemungutan suara nanti, KPU Kota Gorontalo akan menyiapkan 2 TPS Khusus di dalam Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo.
“Sesuai data yang disampaikan oleh pihak Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo, jumlah WBP yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pilkada nanti sebanyak 609 orang dan untuk 14 orang untuk pemilih di Lapas Anak (update data per 17 Juli 2024),”terang Mario
Rakor ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Gorontalo, Bawaslu, perwakilan Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo dan Lapas Anak serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gorontalo Yusrianto Kadir. Turut hadir PPK Kecamatan Hulonthalangi dan PPS Kelurahan Donggala. (Hikma.R)
















