GOTV.Network.KPU – Bakal pasangan calon perseorangan Adhan Dambea – Indra Gobel (AIR) dan Moh. Ramli Anwar – Ana Supriana Abdul Hamid (RAMAH) akan mengikuti tahapan tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) Kedua atas dokumen syarat dukungan perbaikan kedua.

Hal ini dipastikan pasca KPU Kota Gorontalo menyatakan bahwa kedua Bapaslon perseorangan tersebut lolos Verifikasi Administrasi (Vermin) Kedua pada saat Rapat Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Dokumen Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang digelar oleh KPU Kota Gorontalo di Hotel Aston, Sabtu (27/7/2024).
Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kota Gorontalo, Mario Nurkamiden dan dihadiri oleh komisioner lainnya serta LO atau Petugas Penghubung dari pasangan calon Adhan Dambea – Indra Gobel (AIR) dan Moh. Ramli Anwar – Ana Supriana Abdul Hamid (RAMAH). Serta turut hadir Ketua dan anggota Bawaslu Kota Gorontalo.

Adapun hasil Vermin Kedua bakal pasangan calon perseorangan ini yakni, untuk pasangan AIR total dukungan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 1.071 dukungan, juga melebihi jumlah dukungan yang dibutuhkan, yaitu 425 dukungan. Dari total dukungan perbaikan yang dimasukkan sebanyak 1.325 dukungan, terdapat 21 dukungan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan 254 dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Begitu juga untuk pasangan RAMAH, total dukungan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 1.958 dukungan, jauh melebihi jumlah dukungan yang dibutuhkan, yaitu 784 dukungan. Dari total dukungan perbaikan yang dimasukkan sebanyak 2.687 dukungan, terdapat 21 dukungan BMS dan 729 dukungan TMS.
Selanjutnya, bagi kedua Bapaslon dari jalur perseorangan ini akan mengikuti proses Verifikasi Faktual Kedua yang dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 31 Juli hingga 10 Agustus 2024. (Hikma.R)
















