GOTV.Network.KPU – Dua Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo masing-masing pasangan Moh. Ramli Anwar Ahmad – Ana Supriana Abdul Hamid (RAMAH) dan pasangan Adhan Dambea – Indra Gobel (Air), oleh KPU Kota Gorontalo dinyatakan belum memenuhi syarat atau BMS.

Pasalnya setelah KPU Kota Gorontalo melakukan Verifikasi Faktual terhadap dukungan kedua Bakal Pasangan Calon dari jalur perseorangan ini belum memenuhi syarat dukungan minimal yang ditentukan yakni sebanyak 14.607.
Hal ini terungkap disaat KPU Kota Gorontalo menggelar Rapat Pleno Terbuka Kesatu Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo tahun 2024 yang digelar di Aula kantor KPU Kota Gorontalo, Jumat (12/7/2024).

Dalam rapat pleno kali ini, bahwa untuk pasangan RAMAH dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat atau MS sebanyak 13.823. Sementara untuk pasangan AIR dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat atau MS hanya sebanyak 14.175.
Untuk itu, sesuai dengan ketentuan yang ada, kedua Bakal Pasangan Calon Perseorangan tersebut masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki jumlah dukungan yang akan dimulai dari tanggal 13 hingga 17 Juli 2024. (Hikma.R)
















