Gorontalo.tv.Pohuwato – Nasir Giasi, Ketua Komisi III DPRD Pohuwato menegaskan dewan memerlukan dukungan mayoritas fraksi untuk menyelidiki kegiatan PT Biomasa Jaya Abadi (BJA), sebuah perusahaan eksportir biomassa yang memproduksi wood pellet bertempat di Popayato. Pansus disebut hanya dibentuk jika seluruh fraksi sepakat.
Pernyataan itu disampaikan Nasir menanggapi desakan LSM Barakuda, gabungan LSM Labrak dan ormas LP KPK di rapat dengar pendapat umum, Kamis, (14/11/2024), yang menyoal kegiatan PT BJA atas dugaan pelanggaran. Nasir menegaskan, fokusnya kini yaitu penyelesaian kewajiban perusahaan memberikan hak-hak petani plasma, sebagaimana disuarakan LSM.
“Di DPRD juga punya kewenangan, ada yang namanya pansus. Pansus bisa merekomendasikan itu, pansus punya hak penyelidikan dan penyidikan, ketika ada hal-hal yang ditemui melanggar undang-undang, maka pansus bisa merekomendasikan itu kepada pihak-pihak terkait,” Kata Nasir.
Ia menegaskan pembentukan pansus merupakan keputusan akhir lembaga. Saat ini dewan dan pemerintah diharap fokus memecahkan permasalahan yang mendesak, yakni masalah tuntutan petani atas hak plasma dari perusahaan.
“Kami akan menindaklanjuti dengan rapat internal, semua fraksi telah bersuara… apakah ini ada tingkatan berikutnya ke pembentukan pansus, hari ini hanya rapat dengar pendapat umum,” Katanya menambahkan.
Rapat yang dihadiri oleh mayoritas anggota dewan wilayah barat Pohuwato itu juga telah menyatukan suaranya untuk mengusut kegiatan perusahaan.
Tuntutan terhadap hak petani plasma melalui koperasi juga mengemuka. Kata Miswar, politisi PPP di wilayah barat, bahwa keluhan petani belum ditanggapi sejak disuarakan 1 tahun lalu.
“Masyarakat di bagian barat selalu mengeluh kapan plasmanya,” Kata Miswar Yunus. Sementara politisi Gerindra, Suprapto Monoarfa, menambahkan bahwa “Saya minta kita sama sama mengaudit.”
Sebagai infromasi, kegiatan eksportir wood pellet dikerjakan oleh perusahaan konsorsium: PT Biomasa Jaya Abadi (PT BJA), PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) dan PT Inti Global Laksana (IGL). Sebelumnya kegiatan perusahaan ini disoroti oleh himpunan pemerhati lingkungan atas dugaan deforestasi. Namun pihak perusahaan menegaskan saat itu kegiatannya berlangsung diatas izin yang dimiliki. Hal serupa disampaikan oleh pemerintah daerah.