Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kab Bone Bolango

Tak Lolos Verfak Kedua, Tim IRIS Akan Layangkan Gugatan Ke Bawaslu

34
×

Tak Lolos Verfak Kedua, Tim IRIS Akan Layangkan Gugatan Ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GOTV.Network.BoneBol – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango telah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kedua Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, Minggu kemarin (18/8/2024)

Example 300x600

Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka tersebut, Bapaslon Amran Mustafa dan Irwan Mamesah (AMIN) dinyatakan telah lolos dan telah memenuhi jumlah syarat KTP berdasarkan hasil verfak kedua.

Sementara pasangan Ismet Mile dan Risman Tolingguhu (IRIS) dengan jumlah dukungan KTP 11.459, kurang dari jumlah syarat minimal yang ditetapkan KPU Bone Bolango yakni 12.278, atau hanya selisih 819 dukungan sehingga dinyatakan tidak lolos.

Namun pihak IRIS belum lempar handuk atas hasil tersebut. Melalui Ketua Tim, Saipul Suleman ia menegaskan akan melayangkan gugatan ke Bawaslu Bone Bolango.

Salah satu materi gugatannya tentang proses Verifikasi Faktual oleh PPS, yang dianggap tidak prosedural.

“Apa yang menjadi gugatan kami itu adalah memang benar – benar yang terjadi di lapangan contohnya : ada beberapa orang masyarakat nanti saya yang kumpulkan, baru itu di Verfak nah itukan yang aneh,” papar Saipul.

Saipul turut menuding bilamama proses Verfak kesannya mendadak, tanpa ada pemberitahuan ke pihak Bapaslon.

Tak hanya itu, Saipul juga komplen atas surat pemberitahuan tentang adanya pemilik dukungan yang tidak bisa ditemui, baru diterima nanti setelah 6 hari.

“Jika tiap hari ada pemberitahuan kepada kami terkait dengan masyarakat yang tidak bisa di temui, tentunya itu kami akan turun mencari yang bersangkutan,” keluhnya.

Berdasarkan hal itu, Saipul kembali menegaskan pihaknya akan melayangkan gugatan ke Bawaslu.

Disisi lain, Ketua Bawaslu Bone Bolango, Sofyan Djama menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Tentu saja, kalau sudah ada laporan resminya sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bawaslu No 2 Tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa,” ujar Sofyan.(Hikmah.R)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *