Gorontalo.tv – Tim Resmob Reskrimum Polda Gorontalo bersama Tim Resmob Watawatanga Sat Reskrim Polres Bone Bolango berhasil mengamankan 2 orang DPO Polres Banggai Polda Sulawesi Tengah, ke 2 orang DPO tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Banggai setelah melarikan diri atas kasus pengeroyokan. Penangkapan kedua DPO sendiri dilakukan pada Senin (20/01/2020) sekitar pukul 17.00 Wita
Adapun pelaku berinisial DR (21 tahun) dan AV (23 tahun) yang ditetapkan sebagai DPO Polres Banggai merupakan tahanan pelarian dari rutan mahesa palu saat bencana gempa sunami yang terjadi tahun 2019 lalu.
Kronologi penangkapan berawal dari laporan polisi Polres Banggai Polda Sulteng dan informasi dari masyarakat dimana DPO yang di maksud sedang berada di Rumah Lk. Putra S. Nani Keluraha Leato Selatan Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo. Seketika itu juga Tim Resmob Watawatanga Sat Reskrim Polres Bone Bolango bersama Tim Resmob Polda Gorontalo langsung bergerak menuju ke TKP guna melakukan penangkapan.
Saat berada dilokasi dan melakukan penggerebekan, kedua DPO saat itu sedang berada di dalam rumah milik Putra S. Nani, kemudian tim melakukan introgasi kepada kedua DPO tersebut, saat di introgasi keduanya langsung mengakui bahwa mereka adalah pelaku pengeroyokan dari Wilayah Banggai. Saat itu juga kedua DPO di bawa dan di amankan di Polsek Kabila Polres Bone Bolango.
“Untuk sementara, Para pelaku dititipkan di rutan Polsek Kabila Polres Bone Bolango sambil menunggu penjemputan oleh Penyidik Polres Banggai,” Ujar salah satu Personil Tim Resmob.(tim gorontalo.tv)















