Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Provinsi Gorontalo

4 WARGA WNA ASAL SRI LANKA DI DEPORTASI IMIGRASI GORONTALO, BERIKUT IDENTITASNYA!

29
×

4 WARGA WNA ASAL SRI LANKA DI DEPORTASI IMIGRASI GORONTALO, BERIKUT IDENTITASNYA!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GORONTALO.TV.Kota – Jajaran Imigrasi Gorontalo bersama Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Provinsi Gorontalo pada Kamis, 22 Februari 2024 berhasil mengamankan 4 (empat) Warga Negara Asing asal Sri Lanka dalam Operasi Gabungan TIMPORA tingkat Provinsi Gorontalo di Kabupaten Pohuwato.

Keempat WN Sri Lanka tersebut diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana keberadaan WNA tersebut diduga melakukan kegiatan pertambangan di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Dan diduga telah melanggar Pasal 122 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang diberikan kepada yang bersangkutan.

Example 300x600

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Gorontalo, Friece Sumolang saat menggelar konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menyatakan, bahwa disaat Tim Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing Tingkat Provinsi Gorontalo melakukan pengamanan, keempat WN Sri Lanka tersebut saat itu menginap disalah satu tempat penginapan Arafah, yang berlokasi di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

“Mereka diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan yang sah dan masih berlaku. Berdasarkan keterangan, diketahui bahwa keempat WNA tersebut pada tanggal 21 Februari 2024 mendatangi dan masuk ke dalam area lahan serta mengaku melihat proses pertambangan emas secara tradisional. Pada tanggal 22 Februari 2024 pagi hari sekira pukul 10.00 WITA, mereka kembali mendatangi area sekitar lahan tersebut namun keberadaan mereka telah diketahui oleh masyarakat setempat,”jelas Friece Sumolan kepada sejumlah awak media. Kamis (14/03/2024)

Setelah memperoleh keterangan awal dari masyarakat, Ketua Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Provinsi Gorontalo juga mengamankan sebuah dokumen perjalanan berupa paspor keempat orang WNA tersebut dan memerintahkan mereka untuk menghadap ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.

“Pada tanggal 26 Februari 2024 para terduga pelaku diambil keterangannya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. Analisis Keempat orang WNA Asal Sri Lanka tersebut memperoleh visa dengan tujuan untuk menghadiri pernikahan,”terang Friece

Menurut Friece keempat WNA tersebut telah melakukan perpanjangan Izin Tinggal di Kantor Imigrasi Kendari. Mereka juga mengantongi izin tinggal kunjungan dengan register Visa B211A yang diterbitkan untuk wisata, yaitu melakukan pekerjaan darurat, pembicaraan bisnis, melakukan pembelian barang, tenaga bantuan, dukungan media dan pangan, tugas pemerintahan, bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah indonesia, kunjungan dalam rangka pengembangan industri marina, tugas pemerintah dan alasan kemanusiaan.

“Mereka terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang diberikan. Keberadaan mereka di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) untuk melihat proses penambangan emas tradisional merupakan kegiatan yang tidak sesuai peruntukan izin tinggalnya,”urainya.

Iapun menegaskan bahwa Tindakan Hukum Terhadap pelanggaran yang telah dilakukan oleh keempat orang WNA Asal Sri Lanka tersebut, yaitu akan diberlakukan Tindakan Hukum berupa Pendetensian, Pencabutan Izin Tinggal dan Pendeportasian dengan keterangan sebagai berikut:

  1. a) PENDETENSIAN i. Berdasarkan pasal 83 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, keempat WNA tersebut telah ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo pada tanggal 6 Maret 2024; ii. Keempat WNA tersebut telah didetensi berdasarkan Surat Perintah Pendetensian Nomor: W.26.IMI.IMI.1.GR.03.11-027, Nomor: W.26.IMI.IMI.1.GR.03.11-029, Nomor: W.26.IMI.IMI.1.GR.03.11-031 dan Nomor: W.26.IMI.IMI.1.GR.03.11-033 yang semuanya berlaku tanggal 6 Maret 2024.
  2. b) PENCABUTAN IZIN TINGGAL Berdasarkan pasal 51 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, izin tinggal keempat WNA tersebut telah dinyatakan berakhir karena telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian.
  3. c) PENDEPORTASIAN i. Keempat WNA tersebut akan dikenakan tindakan pendeportasian (dikeluarkan dengan paksa dari Wilayah Indonesia) sesuai dengan pasal 75 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ii. Tindakan Deportasi direncanakan akan dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 16 Maret 2024.

Berikut Identitas para terduga pelaku 1. ABDUL RAHEEM RAWFEEK (Lk) Kebangsaan : Sri Lanka Nomor Paspor : N6979745 Masa Berlaku Paspor : 3/3/2017 s.d 3/3/2027 Jenis Izin Tinggal : Visit Stay 2B11 Masa Berlaku Izin : 23/3/2024, 2. MUHAMMED AZAAM RAWFEEK (Lk) Kebangsaan : Sri Lanka Nomor Paspor : N10929951 Masa Berlaku Paspor : 17/10/2023 s.d 17/10/2033 Jenis Izin Tinggal : Visit Stay 2B11 Masa Berlaku Izin : 23/3/2024, 3. MUHAMMED AFKAAR RAWFEEK (Lk) Kebangsaan : Sri Lanka Nomor Paspor : N9521773 Masa Berlaku Paspor : 23/5/2022 s.d 23/5/2032 Jenis Izin Tinggal : Visit Stay 2B11 Masa Berlaku Izin : 23/3/2024, dan 4. CHANDRAMOHAN RAMACHANDRAN (Lk) Kebangsaan : Sri Lanka Nomor Paspor : N9984912 Masa Berlaku Paspor : 30/9/2022 s.d 30/9/2032 Jenis Izin Tinggal : Visit Stay 2B11 Masa Berlaku Izin : 23/3/2024.(Ricky)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *